Home / Hukrim

Jumat, 28 November 2025 - 00:12 WIB

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

mm Redaksi

Seorang wanita yang diduga pengedar sabu diamankan polisi di kawasan RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Seorang wanita yang diduga pengedar sabu diamankan polisi di kawasan RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Seorang wanita yang kerap diduga edarkan narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Senin (24/11/2025) sore.

Ia ditangkap disaat akan menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain.

Penangkapan ini dibenar oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Kamis (27/11/2025).

“Benar, personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial AI (40) warga Banda Aceh disaat akan menjual narkotika jenis sabu,” ucap AKP Rajabul Asra.

Baca Juga :  Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Kecurigaan personel yang selama ini mengikuti gerak – gerik pelaku yang kerap berada di ruang tunggu Rumah Sakit mulai tercium dan akhirnya diamankan, tambahnya.

“Disaat dilakukan pemeriksaan, didalam tas yang disandang AI ditemukan 31 bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 10.94 gram dan sebuah timbangan digital yang ada dalam sebuah dompet,” sebut AKP Rajabul.

Baca Juga :  Kapuspen TNI Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dalam Rangka Sinergisitas

Selain narkotika, lanjut Kasat Resnarkoba, petugas juga melakukan penyitaan terhadap tiga unit handphone yang dipergunakan untuk menghubungi para pelanggan, tas selempang warna coklat, kaca pirex dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario sebagai alat bantu.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Jual Beli Hasil Curanmor, Pelaku diringkus Polisi di Banda Aceh

Dari keterangan pelaku AI, barang haram tersebut dibeli di pinggir jalan Kota Sigli dari IH dengan harga Rp3 juta dan IH kini saat ini dalam pengejaran tim opsnal Satresnarkoba.

Kini pelaku tersebut bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, pungkas AKP Rajabul.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Sejumlah Proyek di Abdya Dikerjakan Kurang Volume

Hukrim

Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma disita Kejagung

Hukrim

Ungkap Kasus Pembongkaran Rumah di Aceh Besar, Polisi Sita Perabotan Bernilai Rp 100 Juta

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor

Hukrim

Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Enam Smelter Rampasan Korupsi ke Wamenkeu

Hukrim

Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Jaringan Narkoba International  

Aceh Barat Daya

Satlantas Polres Abdya Sambangi Latihan Paskibra 

Hukrim

Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang