Lhokseumawe – Kasus penembakan yang menewaskan warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, akhirnya mulai terungkap. Satu orang pelaku berinisial AG ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran.
Konferensi pers pengungkapan kasus berdarah itu digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., dan IPTU Yudha Prasetya, S.H.
Dalam penjelasannya, Kapolres mengungkap bahwa AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, diduga kuat sebagai eksekutor penembakan terhadap M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.
“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban saat itu sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi dua pria tak dikenal. Tak lama berselang, sebuah mobil hitam berhenti di lokasi. Dua kali letusan senjata api terdengar menembus keheningan malam. Warga yang panik menemukan korban tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu pucuk pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif, serta mobil Avanza putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Selain AG, polisi masih memburu empat orang lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Mereka diduga berperan sebagai penyuruh dan pendana dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres Ahzan.***
Editor: Amir SagitaReporter: Syaiful Anshori

















