Home / Aceh Barat / Pemerintah

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:48 WIB

Forkopimda Aceh Barat Buat Aturan Ketat bagi Pelaku Usaha selama Ramadan

mm Redaksi

Forkopimda Aceh Barat Buat Aturan Ketat bagi Pelaku Usaha selama Ramadan. Foto: Dok. Diskominsa Aceh Barat

Forkopimda Aceh Barat Buat Aturan Ketat bagi Pelaku Usaha selama Ramadan. Foto: Dok. Diskominsa Aceh Barat

Meulaboh – Jelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati seruan bersama di lingkungan Kabupaten Aceh Barat.

Salah satu poin utama dalam seruan bersama ini adalah penerapan aturan ketat bagi pelaku usaha, termasuk larangan dan pembatasan operasional selama bulan puasa.

Bupati Aceh Barat Tamizi melalui Sekda Marhaban, meminta agar warung dan Restoran dilarang menjual makanan dan minuman dari pukul 05.00 hingga 15.30 WIB.

Selain itu, pemilik usaha wajib menyediakan tempat shalat yang memadai bagi pelanggan yang berbuka puasa bersama.

Baca Juga :  Wujudkan Misi Investasi, Presiden Jokowi Saksikan Kesepakatan Kerja Sama PLN dengan 9 Perusahaan di ICBF China 2023

“Begitu juga dengan Hotel, losmen, kafe, dan tempat hiburan juga dilarang menggelar karaoke dan hiburan lainnya untuk menjaga kekhusyukan ibadah,” kata Marhaban, Selasa (25/2/2025).

Marhaban menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga suasana Ramadhan yang penuh berkah serta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Masyarakat diimbau untuk meningkatkan ibadah, memperdalam ilmu agama, serta menjaga akhlak selama bulan suci. Selain itu, diharapkan menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa, seperti pornografi, pergaulan bebas, dan aktivitas yang sia-sia,” ujar Marhaban.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Bangun Sinergitas dengan BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa aparatur negara harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga disiplin kerja sekaligus memperkuat syiar Ramadhan di lingkungan masing-masing.

Forkopimda juga mengajak para pemuda untuk lebih aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjauhi perbuatan maksiat, seperti judi online dan balapan liar. Pengurus masjid serta meunasah pun diminta untuk memastikan kebersihan fasilitas ibadah dan menghidupkan suasana Ramadhan dengan shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta i’tikaf.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada Shin Tae Yong

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Forkopimda Aceh Barat telah menginstruksikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) agar melakukan pengawasan secara ketat dan menindak pelanggar sesuai peraturan yang berlaku.

Disisi lain, Forkopimda juga mengajak masyarakat non-Muslim untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah puasa guna menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Aceh Barat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Terima 68 Sertifikat Tanah dari BPN Aceh

Hukrim

Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Daerah

Imigrasi Awasi Ketat Aktivitas WNA terkait kegiatan kemanusiaan bagi Korban Banjir di Aceh

Aceh Besar

Wakili Bupati, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Ikut Zoom Meeting Dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI

Nasional

Jelang Malam Natal 2024, Pemerintah Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

Aceh Besar

Buka Coaching Clinic CGP Angkatan 11, Ini Pesan Kadisdikbud Aceh Besar

Internasional

Evakuasi tahap pertama, 11 WNI Tiba di Tanah Air dari Iran

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Antar Keberangkatan Ketua Komisi IV DPR RI di Bandara SIM