Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Senin, 21 September 2026 - 12:13 WIB

Kasus Pop Getar Disorot, Begini Penjelasan Polisi

mm Teuku Nizar

Wakapolres Kompol Misyanto bersama Kasat Resnarkob Iptu Hermansyah dan Kasi Humas Polres Abdya memperlihatkan narkoba jenis baru yang berhasil diungkap di Kabupaten setempat. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Wakapolres Kompol Misyanto bersama Kasat Resnarkob Iptu Hermansyah dan Kasi Humas Polres Abdya memperlihatkan narkoba jenis baru yang berhasil diungkap di Kabupaten setempat. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya — Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) memastikan perkara dugaan tindak pidana narkotika terkait kasus pop getar di Suak Nibong telah bergulir ke Kejaksaan sejak 6 Agustus 2026.

Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasat Resnarkoba Polres Abdya Iptu Hermansyah mengatakan penyidik Satresnarkoba telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan pada tanggal tersebut.

“Perkara tersebut sudah ke Kejaksaan sejak 6 Agustus 2026,” kata Hermansyah, Senin (21/9/2026).

Baca Juga :  Kunjungan Tim Supervisi Ops Lilin Seulawah ke Polres Abdya

Hermansyah juga menegaskan jajarannya menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keterangan polisi itu sekaligus menjawab sorotan publik terhadap perkembangan kasus pop getar di Abdya.

Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut setelah kasusnya mencuat ke publik.

Sorotan kembali menguat setelah Ketua Solidaritas Anti Korupsi (SaKA) Abdya, Miswar, mengaku mendapat ancaman setelah menyoroti perkara pop getar tersebut.

Baca Juga :  Kompol Surya Purba Resmi Jadi Wakapolres Abdya, Kapolres: Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Kondisi itu membuat proses hukum perkara tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat.

Publik mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara berjalan dan apakah kasus tersebut masih berada di tingkat kepolisian.

Polisi kini menjelaskan bahwa proses penyidikan di tingkat Polres Abdya telah berlanjut ke tahap penanganan oleh Kejaksaan sejak 6 Agustus 2026.

Dengan pelimpahan tersebut, perkembangan berikutnya mengikuti kewenangan Kejaksaan dalam proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

Hermansyah menegaskan kembali bahwa Satresnarkoba Polres Abdya menjalankan proses penanganan perkara berdasarkan prosedur.

Keterangan itu menjadi perkembangan terbaru yang disampaikan kepolisian terkait perkara pop getar di Abdya.

Masyarakat kini menunggu informasi lanjutan dari Kejaksaan mengenai proses perkara tersebut setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polres Abdya.

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tahapan penuntutan maupun jadwal persidangan perkara tersebut.

Editor: PT MEDIA NOA INDONESIAReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Segerombolan Kerbau Berkeliaran di Masjid Agung Abdya

Hukrim

Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Hukrim

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

Hukrim

JAM-Intelijen : Keberhasilan pelaksanaan PSN dan PSD sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Hukrim

Polisi Tangkap 7 Pelaku Maisir di Nagan Raya

Daerah

Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?

Aceh Jaya

Inspektorat Aceh Jaya Prioritaskan Audit PKS Bumdesma Usai Kasus Lain Rampung

Hukrim

Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya, Ini Tanggapan PWI Aceh terhadap Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr