Aceh Barat Daya — Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) memastikan perkara dugaan tindak pidana narkotika terkait kasus pop getar di Suak Nibong telah bergulir ke Kejaksaan sejak 6 Agustus 2026.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasat Resnarkoba Polres Abdya Iptu Hermansyah mengatakan penyidik Satresnarkoba telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan pada tanggal tersebut.
“Perkara tersebut sudah ke Kejaksaan sejak 6 Agustus 2026,” kata Hermansyah, Senin (21/9/2026).
Hermansyah juga menegaskan jajarannya menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Keterangan polisi itu sekaligus menjawab sorotan publik terhadap perkembangan kasus pop getar di Abdya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut setelah kasusnya mencuat ke publik.
Sorotan kembali menguat setelah Ketua Solidaritas Anti Korupsi (SaKA) Abdya, Miswar, mengaku mendapat ancaman setelah menyoroti perkara pop getar tersebut.
Kondisi itu membuat proses hukum perkara tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat.
Publik mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara berjalan dan apakah kasus tersebut masih berada di tingkat kepolisian.
Polisi kini menjelaskan bahwa proses penyidikan di tingkat Polres Abdya telah berlanjut ke tahap penanganan oleh Kejaksaan sejak 6 Agustus 2026.
Dengan pelimpahan tersebut, perkembangan berikutnya mengikuti kewenangan Kejaksaan dalam proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hermansyah menegaskan kembali bahwa Satresnarkoba Polres Abdya menjalankan proses penanganan perkara berdasarkan prosedur.
Keterangan itu menjadi perkembangan terbaru yang disampaikan kepolisian terkait perkara pop getar di Abdya.
Masyarakat kini menunggu informasi lanjutan dari Kejaksaan mengenai proses perkara tersebut setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polres Abdya.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tahapan penuntutan maupun jadwal persidangan perkara tersebut.
Editor: PT MEDIA NOA INDONESIAReporter: Teuku Nizar










