Home / Parlementaria

Selasa, 6 Agustus 2024 - 10:17 WIB

DPRA Minta Tes Baca Al-Qur’an Calon Kepala Daerah di Tempat Terbuka

mm Redaksi

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto: Istimewa

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) agar melakukan tes baca Al-Qur’an bagi calon kepala daerah di tempat terbuka. Permintaan ini mencakup calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang akan mengikuti Pilkada Aceh pada November mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/7/2024).

Baca Juga :  Safaruddin Beri Hadiah Liburan ke Pemenang Agam - Inong Aceh

Politisi Partai Aceh ini menegaskan, uji tes baca Al-Qur’an merupakan bagian dari kekhususan Aceh dalam menerapkan syariat Islam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh dan qanun terkait pemilihan kepala daerah.

“Uji tes baca Al-Qur’an merupakan salah satu syarat yang diberlakukan sesuai dengan regulasi beserta kekhususan dan istimewa di Aceh,” kata Iskandar.

Baca Juga :  Anggota DPRA Nora Idah Nita Perjuangkan Jalan Lesten - Pulo Tiga

Tes baca Al-Qur’an ini diwajibkan bagi seluruh pasangan calon kepala daerah di Aceh yang beragama Islam, dengan proses yang dilakukan di tempat terbuka dan menggunakan pengeras suara.

“Jadi prosesnya dilakukan di tempat terbuka bukan tertutup, misalnya dilakukan di masjid-masjid agung di kabupaten kota, sementara untuk calon Gubernur dilakukan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” ujar Iskandar yang juga merupakan salah satu bakal calon Bupati Aceh Timur itu.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Aceh

Ia menambahkan, tujuan dari pelaksanaan tes baca Al-Qur’an di tempat terbuka adalah agar masyarakat dapat menyaksikan langsung sosok calon pemimpin yang akan mereka pilih pada Pilkada nanti.

“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyaksikan langsung sosok calon pemimpin yang akan mereka dukung di Pilkada nanti,” tutup Iskandar Usman Al-Farlaky.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Komisi III DPRK Minta Pemkab Aceh Barat Perhatikan Layanan Jaringan Telekomunikasi Daerah

Parlementaria

DPRK Banda Aceh Beri Rekomendasi Tegas: Audit Day Care Ilegal, Sertifikasi Pengasuh, dan Sanksi Kekerasan Anak

Parlementaria

ASN PPPK Belum Terima Tunjangan Kinerja dan Jabatan, Komisi 1 DPRA Desak Pemerintah Aceh Revisi Keputusan Gubernur

Parlementaria

DPRA Bersikap Segera Proses PAW, Nasip Samsul Bahri dan Fahlevi akan Diputuskan

Parlementaria

Bangkit Usai Kalah di Laga Perdana, DPRK Banda Aceh Raih Runner Up Trofeo Kemerdekaan

Parlementaria

Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Anggaran DPKP Banda Aceh, Desak Penguatan Program Ketahanan Pangan

Parlementaria

Ketua DPRA Minta Semua Pihak Satu Suara Kawal Revisi UUPA

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2023, PJ Bupati Mahdi Beri Apresiasi