Home / News / Pemerintah Aceh / Sosial

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:11 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Verifikasi Langsung Penerima Bantuan RLH di Simeulue

Redaksi

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf Bersama Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun memverifikasi langsung penerima Rumah Layak Huni kepada Bapak Rafidin Sekaligus menyerahkan bingkisan, digampong Simpang Abail, Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, Sabtu, (08/03/2025). Foto: Dok. Prokopim Setda Aceh

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf Bersama Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun memverifikasi langsung penerima Rumah Layak Huni kepada Bapak Rafidin Sekaligus menyerahkan bingkisan, digampong Simpang Abail, Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, Sabtu, (08/03/2025). Foto: Dok. Prokopim Setda Aceh

Simeulue – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, benar-benar memanfaatkan kunjungannya ke Bumi Ate Fulawan Simeulue untuk kerja-kerja cepat. Pria yang akrab disapa Mualem itu memanfaatkan waktunya untuk melakukan beberapa kunjungan, Sabtu (8/3/2025).

Usai melantik Mohammad Nasrun Mikaris dan Nusar Amin, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simeulue masa jabatan 2025-2030, di ruang rapat paripurna DPRK setempat, Gubernur didampingi sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh langsung menuju Gampong Simpang Abail Kecamatan Teupah Tengah.

Mualem bersama Bupati Simeulue berkunjung untuk melihat secara langsung kondisi rumah calon penerima bantuan Rumah Layak Huni Pemerintah Aceh tahun 2025.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Resmikan Galeri Seuramoe Dekranasda Aceh, Dorong Pengembangan UMKM dan Digitalisasi

Mualem sempat bertemu dan berbincang dengan Rafidin, salah seorang calon penerima RLH tahun 2025. Rafidin merupakan ayah dari dua orang anak dari pernikahannya dengan Wiwi Sari.

Saat ini, Rafidin dan keluarga belum memiliki rumah. Keluarga kecil ini hanya menempati rumah milik mertua dengan kondisi seadanya.

Gubernur Muzakir Manaf Verifikasi Langsung Penerima Bantuan RLH di Simeulue. Foto: ist

Mualem selanjutnya bergeser beberapa meter saja dari rumah Rafidin untuk melihat kondisi rumah Rusaiman yang sangat jauh dari kata layak. Rusaiman bersama Irma sang istri dan 3 anak menempati rumah yang hanya berukuran 4 x 4 meter.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Safrizal Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran Simeulue

Pada kunjungan ini, Gubernur turut menyerahkan bantuan bahan pangan kepada kedua keluarga tersebut.

“Tetap semangat, semua sedang berproses, termasuk hari ini. Saya bersama Pak Bupati dan sejumlah Kepala SKPA terjun langsung melakukan verifikasi faktual. Insya Allah, jika sesuai kriteria tentu akan mendapatkan RLH,” kata Gubernur.

Mualem menegaskan, verifikasi bertujuan untuk memastikan RLH yang dibangun dan diberikan kepada masyarakat benar-benar tepat sasaran.

“Semua proses dan tahapan yang disyaratkan ini bukan untuk memberatkan masyarakat tapi untuk memudahkan dan memastikan RLH yang dibangun benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak,” ungkap Mualem.

Baca Juga :  Pangdam IM Bersama Forkopimda Laksanakan Shalat Idul Adha di Lapangan Blang Padang

Sebagaimana diketahui, pada 2025 ini Pemerintah Aceh menargetkan Pembangunan RLH sebanyak 3 ribu unit di seluruh Aceh. Untuk mendapatkan RLH, sejumlah persyaratan harus dipenuhi para calon penerima.

Untuk memastikan validitas data, jajaran dinas terkait akan melakukan verifikasi langsung. Selain program RLH. Pemerintah Aceh juga telah mengusulkan pembangunan 100 ribu unit RLH kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Pangdam IM Resmikan Wajah Baru SMA Kartika XIV-1

Daerah

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh M. Nasir Tekankan Transformasi Penanganan Kemiskinan dan Penguatan Peran Staf Ahli

Daerah

Korban Kebakaran Sukaramai Terima Bantuan Sosial dari Kapolresta Banda Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Minta Pantauan Ketat Harga Sembako dan Distribusi BBM di Tengah Penanganan Bencana

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Pencatatan Non Tender di SPSE

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Aceh Komitmen Dampingi SKPA dalam Proses Monev yang Efektif dan Akuntabel

Hukrim

Asep Nandang: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 4 Tahun 2025 Pembaharuan Hukum di Bidang Rumah Susun