Sigli – Bupati Pidie Sarjani Abdullah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Wilayah Aceh yang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Aceh, Selasa (19/5/2026).
Forum yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bertujuan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Rakor tersebut dihadiri Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK-RI, Harun Hidayat, Penanggung Jawab dan Pengawas KPK Wilayah Aceh Ramdhani, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, para kepala daerah se-Aceh, sekretaris daerah, serta unsur kepala dinas.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, mengatakan kehadiran Sarjani Abdullah pada forum tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
“Rakor ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi pendapatan daerah,” kata Andi.
Menurut dia, dalam rapat tersebut juga dibahas langkah strategis pencegahan korupsi melalui skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas KPK. Sistem itu dirancang untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi.
MCSP mencakup delapan area intervensi utama, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta optimalisasi penerimaan daerah.
Dalam kesempatan itu, Kasatgas KPK Harun Hidayat mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal karena lembaga tersebut telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Harun, praktik tersebut berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran. Ia menegaskan hibah hanya dapat diberikan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan harus memperoleh persetujuan instansi induk di pusat maupun aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) kementerian terkait.
Selain itu, KPK juga mendorong sinkronisasi data hibah secara berkala antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat guna mencegah duplikasi pendanaan. Transparansi publik, kata Harun, perlu diperkuat dengan membuka informasi terkait penerima hibah, alamat, nilai bantuan, hingga tujuan penggunaannya.
“KPK merekomendasikan revisi regulasi pengelolaan hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal setelah ditemukan potensi duplikasi pendanaan antara APBD dan APBN yang rawan penyimpangan,” ujar Harun.
Pada forum itu, Harun juga memaparkan data kasus korupsi berdasarkan profesi pelaku selama periode 2024–2025. Tercatat, sektor swasta menjadi kelompok terbanyak dengan 507 kasus, disusul pejabat eselon I hingga IV sebanyak 454 kasus, anggota DPR/DPRD 371 kasus, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 176 kasus. Selain itu, terdapat kasus yang melibatkan hakim, jaksa, polisi, pengacara, hingga korporasi.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita











