Aceh Barat Daya – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum menerima gaji hingga memasuki bulan ketujuh pada 2026.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap pemanfaatan relaksasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Relaksasi ini pemberian pemerintah pusat untuk membantu pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Masady salah orang putra Aceh Barat Daya mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, guru tetap menjalankan tugas mengajar setiap hari, namun hak mereka belum terpenuhi.
“Guru tetap mengajar dan menjalankan tanggung jawabnya, tetapi hak mereka belum diterima selama tujuh bulan. Kondisi ini harus segera mendapat perhatian pemerintah daerah,” kata Masady kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah memberikan relaksasi penggunaan Dana BOSP selama Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan membantu pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal agar pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu tetap berjalan.
Menurut Masady, apabila pada masa relaksasi masih terdapat guru yang belum menerima gaji hingga tujuh bulan, pemerintah daerah perlu menjelaskan penyebab keterlambatan tersebut kepada publik.
“Publik tentu ingin mengetahui apakah kendalanya berasal dari administrasi, penganggaran, atau koordinasi antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa relaksasi penggunaan Dana BOSP hanya berlaku selama Tahun Anggaran 2026.
Hal itu, katanya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.
Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat.
“Karena itu, pemerintah daerah harus menyiapkan pembiayaan melalui APBK mulai tahun berikutnya,” kata Masady.
Masady menilai pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya perlu segera menyelesaikan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi pemanfaatan relaksasi Dana BOSP apabila masih dapat penggunaan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta pemerintah daerah menyiapkan skema pembiayaan yang berkelanjutan melalui APBK Tahun Anggaran 2027 agar pembayaran gaji tidak lagi bergantung pada kebijakan relaksasi pemerintah pusat.
Selain persoalan anggaran, Masady mendorong pemerintah daerah membangun komunikasi yang terbuka dengan para guru mengenai jadwal pembayaran dan langkah penyelesaian.
Menurutnya, kasus di Abdya harus menjadi evaluasi dalam penyusunan kebutuhan anggaran pegawai agar keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik tidak kembali terjadi.
“Guru merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Pemerintah perlu memberikan kepastian anggaran agar mereka dapat menjalankan tugas dengan tenang,” kata Masady.
Ia berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan tunggakan gaji Guru PPPK Paruh Waktu.
Sekaligus menyiapkan solusi pembiayaan jangka panjang sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi setelah relaksasi Dana BOSP berakhir pada 2026.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar














