Home / Ekbis / Nasional / Pemerintah

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Harga kelapa mencekik rakyat, Pemerintah Akan Kenakan Pungutan Ekspor

mm Redaksi

Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Foto: haryanta.p/Shutterstock

Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Foto: haryanta.p/Shutterstock

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengenakan pungutan ekspor (PE) untuk komoditas kelapa. Kebijakan ini imbas meroketnya harga kelapa di pasaran hingga Rp 25.000 per butir.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, selain kelapa sawit, pemerintah telah menambahkan kakao dan kelapa butir sebagai komoditas yang memiliki dana perkebunan.

Dalam hal ini dana dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan yang bertujuan untuk mendorong pengembangan perkebunan dalam negeri yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Kemendag: Pengendalian Produk Tembakau Perlu Dukungan Industri Hulu dan Hilir  

“Adapun sumber dananya, salah satunya berasal dari pelaku usaha perkebunan melalui pungutan ekspor dan iuran. Dengan demikian, kelapa [butir] akan dikenakan tarif pungutan ekspor,” ucap Farid, Sabtu 3 Mei 2025.

Saat ini, kata Farid, Kemendag sedang menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai perangkat hukum pengenaan PE komoditas kelapa tersebut.

Baca Juga :  Mendag : Jelang Idul Adha 1445 H, Harga Bapok Stabil dan Stok Terjaga

Ihwal moratorium ekspor komoditas kelapa selama 6 bulan, Farid menerangkan sampai saat ini progresnya masih dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Proses usulan moratorium saat ini masih dibahas bersama di Menko Perekonomian,” lanjutnya.

Menurutnya usulan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Perdagangan, pengaturan larangan dan pembatasan untuk ekspor-impor yang mesti disepakati pada rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga :  Mei mendatang, KBRI Abuja dan ITPC Lagos hadirkan produk halal indonesia di Nigeria   

Sebelumnya Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) meminta pemerintah menghentikan izin sementara alias moratorium ekspor kelapa bulat untuk meredam kenaikan harga di pasaran.

Ketua Harian HIPKI, Rudy Handiwidjaja, membenarkan harga kelapa bulat terus meroket setidaknya sejak pertengahan tahun 2024. Kini harganya sudah menembus Rp 25.000-30.000 per butir, dari kondisi normal Rp 8.000-10.000 per butir.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Kumparan.com

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Konsultasi Asistensi Laporan Kinerja Pj Bupati

Pemerintah

Asisten III Sekda Aceh Bersama Kadis DPKA Dampingi Tim Komisi X DPR RI Tinjau Perpustakaan Aceh

Aceh Besar

 PDAM Tirta Mountala Aceh Besar Launching Aplikasi Mymountala, Pj Bupati Muhammad Iswanto: Laksanakan Secara Konsisten

Hukrim

Asep Nandang: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 4 Tahun 2025 Pembaharuan Hukum di Bidang Rumah Susun

Pemerintah

Silaturrahmi Ramadhan, Pj Gubernur Ajak PWI Sukseskan PON dan Pilkada

Aceh Besar

Bahan Pangan di Aceh Besar Stabil, Minyak Makan Curah Naik Tipis

Aceh Jaya

Aceh Jaya Ajukan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

Hukrim

Jaksa Agung Dukung Penuh Pelajar Sadar Hukum