Home / Aceh Barat / Pemerintah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Bupati Aceh Barat Sidak Pabrik Sawit, Minta Harga TBS Petani Sesuai Ketetapan Pemerintah

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM didampingi Kepala Dinas Perkebunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik kelapa sawit di Kecamatan Panton Reu guna memastikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani sesuai dengan ketetapan pemerintah, Selasa (14/7/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM didampingi Kepala Dinas Perkebunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik kelapa sawit di Kecamatan Panton Reu guna memastikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani sesuai dengan ketetapan pemerintah, Selasa (14/7/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM didampingi Kepala Dinas Perkebunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pabrik kelapa sawit di Kabupaten Aceh Barat untuk memastikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik petani sesuai dengan ketetapan pemerintah, Selasa (14/7/2026).

Dua perusahaan yang dikunjungi yakni PT Sapta Sentosa Jaya Abadi dan PT Betami yang berlokasi di Kecamatan Panton Reu.

Tarmizi mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya terkait penetapan harga TBS oleh pemerintah.

Baca Juga :  Aceh Barat Siap Ikut PKA Ke-8 di Banda Aceh

“Hari ini kami melakukan sidak ke beberapa pabrik kelapa sawit di Aceh Barat sebagai tindak lanjut hasil pertemuan minggu lalu. Pemerintah telah menetapkan harga TBS pada minggu pertama Juli sebesar Rp3.112 per kilogram, sedangkan untuk minggu kedua akan kembali ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Tarmizi.

Dari hasil pemantauan di lapangan, harga pembelian TBS di kedua perusahaan tersebut masih berada di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah, yakni berkisar Rp2.980 per kilogram.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Pj Bupati Aceh Barat Pantau Harga Sembako dan Tinjau Hewan Qurban

Menurut Tarmizi, setelah pemerintah menetapkan harga TBS untuk minggu kedua Juli, seluruh perusahaan diharapkan segera menyesuaikan harga pembelian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti setelah keputusan harga minggu kedua ditetapkan pemerintah, kami akan meminta dengan tegas agar seluruh perusahaan mengikuti harga tersebut. Kemungkinan harganya tetap berada di atas Rp3.000 per kilogram sehingga petani memperoleh harga yang layak,” katanya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap harga pembelian TBS oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Pj Gubernur Harap BPK Audit Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2023 Secara Independen

“Kami meminta seluruh perusahaan mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah agar petani sawit memperoleh keuntungan yang layak. Satgas nantinya akan turun langsung melakukan pemantauan di lapangan,” tegas Tarmizi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap langkah pengawasan tersebut dapat menciptakan kepastian harga bagi petani sekaligus menjaga stabilitas tata niaga kelapa sawit di daerah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Syech Muharram Tepati Janji, Mulai Sekarang Geuchiek di Aceh Besar Bisa Terima Gaji Setiap Bulan

Pemerintah

Pidie Jaya Pertahankan Opini WTP ke-12 Berturut-turut, BPK Apresiasi Tata Kelola Keuangan Daerah

Aceh Barat Daya

Rezeki HUT RI, Janda Tukang Cuci di Geulumpang Payong Bawa Pulang Mesin Cuci

Nasional

Presiden Prabowo: Berani Lawan, Kita Hadapi

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Ajak Murid Gunakan Bahasa Aceh dalam Kehidupan Sehari-hari

Internasional

Menlu RI dan Sekjen PBB Bahas Upaya Perdamaian Palestina dan Penguatan Sistem Multilateral

Aceh Barat

ASN Aceh Barat Gotong Royong dan Bersepeda ke Kantor, Dorong Lingkungan Bersih dan Sehat

Nasional

WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal