Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langkah penting dalam penyegaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menunjuk Harli Siregar sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) yang baru, menggantikan Ketut Sumedana.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang diterbitkan pada 21 Mei 2024.
“Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum ditunjuk sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,” demikian dijabarkan dalam SK tersebut.
Harli sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Selain itu, terdapat 77 pejabat eselon II lainnya yang juga mengalami rotasi.
Tindakan rotasi ini mencakup penunjukan Ahelya Abustam sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta; Yuni Daru Winarsih sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten; I Gde Ngurah Sriada sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung; dan Jefferdian sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam SK No:KEP-IV-523/C/05/2024, Jaksa Agung juga merotasi 328 pejabat eselon III.
Menanggapi hal ini, Ketut Sumedana menyatakan, “Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya.”
Sebelum penunjukan ini, Harli Siregar telah dilantik sebagai Kajati Papua Barat pada 21 Juni 2023. Sebelumnya, ia telah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dan Kajari Deli Serdang pada tahun 2019.
Penunjukan Harli Siregar sebagai Kapuspenkum Kejagung menandai langkah strategis dalam upaya penyegaran dan peningkatan kinerja organisasi. Diharapkan bahwa kepemimpinan barunya akan membawa semangat baru dan inovasi ke departemen hukum nasional, memperkuat integritas dan efisiensi dalam penyelenggaraan keadilan di Indonesia.