Home / Hukrim

Senin, 3 Juli 2023 - 22:51 WIB

Hendak Transaksi Jual Beli Hasil Curanmor, Pelaku diringkus Polisi di Banda Aceh

Redaksi

Banda Aceh – Tiga pelaku pencurian kenderaan bermotor yang selama ini beraksi di Banda Aceh, berhasil diringkus Polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh, Minggu (2/7/2023).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku curanmor ini berdasarkan penyelidikan terkait hilangnya sepeda motor milik Dedi Nanda (31), warga gampong Lambhuk, Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/367/VII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh, Hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, tiga pelaku curanmor yang sering beraksi di Banda Aceh telah ditangkap polisi.

“Tiga orang yang sering melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga selama ini, telah kami lakukan penangkapan,” katanya.

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University

Ketiga pelaku antara lain, DB (23) dan HA (30), warga Peuniti dan MW (30) warga Punge Jurong, sambungnya.

Fadilah menjelaskan, awal mula penangkapan dilakukan oleh tim nya terhadap DB di depan Indomaret kawasan Seutui, Banda Aceh.

Saat dilakukan penangkapan terhadap DB, ianya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban jenis Honda Beat BL 6740 AN saat diparkiran depan rumah dikawasan gampong Lambhuk Banda Aceh, Sabtu (1/7/2023), ucap Fadillah.

DB saat melakukan aksinya didampingi oleh HA dan MW, dengan peran berbeda sehingga mereka berhasil membawa sepeda motor milik korban, kata Fadillah.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

HA dan MW pun ditangkap di depan SMP Negeri 1 Banda Aceh disaat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian.

“HA dan MW ditangkap di depan SMP Negeri 1. Saat itu mereka hendak menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah,” sambungnya.

Fadillah mengatakan, dari keterangan mereka, telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tujuh tempat, diantaranya di Lambhuk, di parkiran kampus USK , di Batoh, di lorong Serikat Pasar Aceh, di Lampriet, di Ateuk Munjeng dan dibelakang Hotel Hermes.

Empat unit sepeda motor berbagai jenis telah dijual ke Bireuen, sedangkan tiga lainnya dijual di Banda Aceh. Dan kami telah mengamankan sepeda motor milik Dedi Nanda yang belum berhasil dijual kepada para penadah.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP

Saat dilakukan penangkapan, kami turut mengamankan tiga unit sepeda motor diantaranya, satu unit Honda Beat BL 6740 AN Warna Putih, satu unit Honda Scopy BL 5032 LBI Warna Hitam Merah dan satu unit Honda Beat BL 6135 AA Warna Hitam serta kunci jenis letter T.

“Dua unit sepeda motor dari tangan pelaku akan dilakukan pengembangan oleh tim dari mana diperoleh oleh para pelaku. Kini ketiga pelaku mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasatreskrim. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Fokus Tindak Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Empat Tersangka dan Sita Satu Kg Sabu- sabu

Hukrim

Polisi Serahkan Seorang Tersangka Kasus Judol ke Kejari Nagan Raya

Hukrim

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Sembilan Jemaah Haji Ilegal

Hukrim

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Hukrim

Polisi Tangkap Pembobol Indomaret dan Pencuri Sepmor di Aceh Tenggara

Hukrim

Godaan Kerja Ilegal di Mesir, Dua CPMI Berhasil Dicegah KemenP2MI