Home / Daerah

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:17 WIB

HIMAPAS : Kanwil Kemenkumham Aceh Tangani Rohingya telah Sesuai Aturan

FARID ISMULLAH

Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS), Safriadi Pohan (Tengah). (Foto : Dok.Farid Ismullah/NOA.co.id).

Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS), Safriadi Pohan (Tengah). (Foto : Dok.Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS), Safriadi Pohan menyayangkan adanya kritik dari beberapa pihak yang dinilai tidak memahami aturan mengenai penanganan pengungsi Rohingya. Ia menegaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, masih bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap on the track dalam menjalankan tugasnya, Selasa.

Safriadi menilai, banyak pihak yang asal berkomentar tanpa memahami aturan hukum yang jelas, terutama terkait masalah keimigrasian.

“Ada organisasi yang langsung mengkritisi kinerja Kemenkumham Aceh padahal tidak tahu dan paham aturan. Mereka perlu membaca aturan terkait keimigrasian dan penanganan pengungsi Rohingya yang diatur dalam Perpres 125/2016,” Kata Safriadi 22 Oktober.

Safriadi menjelaskan bahwa kewenangan terhadap pengungsi Rohingya dibagi sesuai dengan tahapan kondisi mereka.

Baca Juga :  Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Melaksanakan Koordinasi serta Pendataan Awal Imigran Etnis Rohingya

“Jika pengungsi masih berada di kapal di laut, itu adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika sudah berada di daratan, tanggung jawab penempatan ada di tangan pemerintah kabupaten atau provinsi, sesuai dengan Perpres 125/2016,” tegas Safriadi.

Untuk penanganan keamanan, lanjutnya, Polri dan TNI bertanggung jawab, sementara proses pendataan dan verifikasi dokumen dilakukan oleh Imigrasi Meulaboh.

Selain itu, Safriadi juga mengungkapkan bahwa penyediaan makanan dan kebutuhan lainnya dilakukan oleh lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM.

“Selama ini, penanganan pengungsi Rohingya di Aceh sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, sangat disayangkan ada pihak-pihak yang hanya mencari panggung tanpa memahami aturan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Safriadi menyoroti bahwa di Aceh belum tersedia Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

“Rudenim hanya digunakan bagi WNA yang memiliki dokumen perjalanan, seperti paspor, untuk dikembalikan ke negara asalnya. Sementara itu, pengungsi Rohingya tidak memiliki dokumen tersebut. Mereka hanya membawa kartu UNHCR dari tempat penampungan di Cox’s Bazar, Bangladesh,” jelasnya.

Baca Juga :  Acara Peningkatan Kapasitas ASN dan Non-ASN, Bupati: Jaga Persatuan Dalam Naungan Solok Super Tim

Saat ini, Aceh menampung lebih dari 500 pengungsi Rohingya di tempat penampungan sementara, seperti bekas Kantor Imigrasi di Lhokseumawe. Sebelumnya, beberapa kali telah dilakukan pemindahan pengungsi ke Riau dan Makassar. Namun, sebagian besar dari mereka kabur ke Medan, Riau, dan bahkan Malaysia yang menjadi negara tujuan utama pelarian mereka.

Safriadi menegaskan bahwa kewenangan penanganan pengungsi Rohingya diatur dengan jelas dalam Perpres 125/2016, khususnya pasal-pasal yang mengatur peran Pemerintah Daerah. Pasal 24 hingga Pasal 26 menjelaskan bahwa Pemda wajib berkoordinasi dengan Rudenim untuk membawa dan menempatkan pengungsi di tempat yang telah ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Baca Juga :  KPMA mendukung langkah Menko Polkam Fokus Atasi Masalah Rohingya dan Judi Online

Lebih jauh, pasal 26 ayat (6) menekankan bahwa Pemda harus menyediakan fasilitas kesehatan dan ibadah bagi pengungsi. Namun, kondisi di Aceh saat ini belum memungkinkan sepenuhnya karena belum adanya Rudenim.

Menurut Safriadi, upaya pemerintah Aceh dalam menangani pengungsi Rohingya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kritik yang tidak berdasar hanya akan menghambat penanganan yang lebih baik. Ia berharap agar pihak-pihak yang memberikan kritik lebih memahami substansi peraturan sebelum berkomentar.

“Fokus utama kita harus pada penanganan yang tepat, bukan pada isu-isu yang tidak relevan. Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, telah bekerja sesuai aturan dan tidak ada yang perlu dipersoalkan dari kinerjanya,” tutup Safriadi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

SEMMI MP Cabang Banda Aceh, Bagikan Puluhan makanan bergizi di Hari Momentum memperingati Lahirnya Pancasila

Aceh Besar

Peringati Hari Krida Pertanian 2024, Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Gabungan

Daerah

Kapolda Aceh Apresiasi Upaya Ditlantas dan Jajaran dalam Meminimalisir Angka Laka Lantas

Advetorial

Reza Fahlevi & Panwaslih Simeulue Imbau Pilkada Tanpa Money Politik 

Daerah

Kafilah Muara Tiga Tampil Enam Cabang Hari Pertama

Aceh Timur

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Aceh Timur Gelar Pasar Murah dan Donor Darah

Daerah

Disdik Aceh Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Daerah

Kajati Aceh Buka Kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Tahun 2023, Tumbuhkan Kesadaran Hukum Sejak Usia Sekolah