Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Hukum di Abdya: Yang Kecil Dikejar, Yang Kakap Mengendap

mm Teuku Nizar

Ketua SaKA, Miswar

Ketua SaKA, Miswar

Aceh Barat Daya – Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mendapat sorotan.

Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) menilai aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka alasan perbedaan kecepatan penanganan antara kasus korupsi skala kecil dan perkara yang menyangkut kepentingan lebih besar.

Ketua SaKA, Miswar, S.H., mengatakan publik melihat kontras dalam penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di Abdya.

Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Keuchik Pante Perak berinisial M dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp109 juta.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya bergerak hingga menetapkan M sebagai tersangka.

“Kalau kasus kepala desa dengan kerugian puluhan juta, prosesnya bisa sangat cepat hingga penahanan. Namun, ketika berhadapan dengan kasus mega korupsi yang nilainya jauh lebih besar, penegakan hukumnya justru tidak jelas dan terkesan jalan di tempat,” kata Miswar dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Baca Juga :  Untuk Dapatkan Rumah Bantuan, Warga Gampong Pantee Rakyat Mengaku Dipungli Keuchik

Menurut Miswar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya standar berbeda dalam penegakan hukum.

SaKA secara khusus menyoroti dugaan korupsi sektor agraria terkait pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Kecamatan Babahrot.

Miswar menyebut perkara tersebut sempat mencuat karena dugaan dampak kerugian negara dan perekonomian daerah yang nilainya sangat besar.

Namun, hingga kini publik belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Publik mempertanyakan mengapa kasus yang menyangkut hak ekonomi masyarakat dan potensi pendapatan daerah dalam jumlah besar justru belum memiliki kejelasan hukum,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada proses pemeriksaan atau pengumpulan bahan keterangan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Suami Istri

Tetapi memberikan informasi yang jelas mengenai status perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Selain perkara PT CA, SaKA juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam kegiatan studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya.

Studi banding ke Padang, Sumatera Barat.

Kegiatan tersebut menggunakan Dana Desa 2024 dari 147 desa dengan total anggaran sekitar Rp1,5 miliar.

Miswar mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia juga menyinggung munculnya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kegiatan yang menjadi sorotan masyarakat.

“Kasus studi banding Tuha Peut ke Padang ini aromanya sangat menyengat. Publik menduga ada pihak tertentu yang mengetahui atau bahkan mengarahkan kegiatan tersebut,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum menguji seluruh dugaan tersebut secara objektif dan tidak membiarkan perkara menggantung tanpa kepastian.

Miswar juga meminta aparat mengusut apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum dari institusi tertentu.

Baca Juga :  Bale Seumando Jadi Pusat Perhatian di Maulid Nabi Kemukiman Kuta Tinggi

Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

SaKA menilai ketidakjelasan perkembangan sejumlah perkara besar dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada pelaku dengan perkara kecil, tetapi kehilangan ketajamannya ketika menyentuh korporasi besar atau pihak yang memiliki jejaring kuat,” tegas Miswar.

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejari Abdya memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan kasus PT CA dan dugaan penyimpangan studi banding Tuha Peut.

Menurutnya, transparansi penting agar publik mengetahui apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penghentian, atau proses hukum lainnya.

“Penegakan hukum harus transparan dan berani. Jangan sampai perbedaan skala perkara membuat masyarakat melihat ada hukum yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Hukrim

IWO Aceh Soroti Pemanggilan Wartawan Bithe.co oleh Polda Aceh, Dinilai Berpotensi Cederai Kebebasan Pers

Aceh Barat Daya

Ketua Ormas GRIB Jaya Kecam Aksi Main Kaki Penjabat Bupati 

Foto

Kapolda Aceh : Menggagalkan Penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta jiwa dari bahaya narkoba

Hukrim

Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh

Aceh Barat Daya

Jamaluddin Idham Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Aceh

Hukrim

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Ungkap Impor Ilegal Asal Thailand

Aceh Barat Daya

Jembatan Plat 4×5 meter Capai 80 Persen

Aceh Barat Daya

Hadiri HUT, Kadisdikbud Abdya Apresiasi SMP Negeri 1 Blangpidie