Home / Hukrim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:38 WIB

Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

mm Redaksi

Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial IFD diamankan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh usai melakukan aksi perampasan handphone milik korban di Aceh Besar, Sabtu (16/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial IFD diamankan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh usai melakukan aksi perampasan handphone milik korban di Aceh Besar, Sabtu (16/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa alat elektronik berupa selular genggam milik Zulhilmi (29) warga Aceh Utara yang dilakukan oleh IFD (24) warga Dusun Lawas, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) malam di depan The Pade Hotel, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, saat itu korban sedang bekerja disalah satu bangunan yag sedang dibangun, sementara pelaku juga pernah bekerja ditempat yang sama.

Baca Juga :  Lagi, Penjual Chip Domino Diciduk di Abdya
Lokasi terjadinya aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pekerja bangunan di depan The Pade Hotel, Aceh Besar, yang dilakukan pelaku berinisial IFD pada Senin (11/5/2026) malam. Foto: Dok. Istimewa

“Korban dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun, karena ketagihan judi online, pelaku melakukan pencurian sebuah alat komunikasi berupa HP milik korban dengan kekerasan menggunakan benda tumpul berupa broti yang dihempaskan kebagian wajah dan sekujur tubuh korban sehingga mengeluarkan darah dan harus dirawat di RSUD Meuraxa,” ucap Kompol Dizha, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh pada hari Selasa (12/5/2026) sore oleh orang tua korban bernama Syukri M.Yusuf, (61), tim rimueng melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian handphone disertai dengan kekerasan yang menimpa korban Zulhilmi.

Baca Juga :  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Satwa Liar kucing Kuwuk

“Tim rimueng memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar. Dengan mengatur strategi, tim berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti berupa telepon selular milik korban, tas selempang berisikan dompet, airpods, charger serta kabel USB milik pelaku,” sebut Kasatreskrim.

Baca Juga :  Nyawa warga Aceh Singkil terancam akibat Baut Jembatan Dicuri

Setelah, tim Rimueng Polresta Banda Aceh mengintrogasi terhadap pelaku, handpone milik korban dipergunakan untuk bermain judi online oleh pelaku dan ia mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan broti terhadap korban atas nama Zulhilmi, sambung Kompol Dizha.

Kini, pelaku IFD ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kasat Reskrim.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ajak Jaksa Kejati Masuk Dayah

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 22 Tersangka

Hukrim

Bongkar Akar Masalah Pencurian di Kebun Sawit

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

Hukrim

Kejaksaan Kembali Jadi Lembaga Penegak Hukum Terpercaya

Hukrim

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Hukrim

Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Istri Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Investasi Bodong

Aceh Barat Daya

Remas Payudara dan Rampok Ponsel, IT Diciduk Polisi