Home / Pemko Banda Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Illiza Ajak Dunia Usaha Perluas Universal Coverage Jamsostek bagi Pekerja Rentan

mm Redaksi

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mendorong dunia usaha memanfaatkan program CSR untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mendorong dunia usaha memanfaatkan program CSR untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mendorong dunia usaha memperkuat perlindungan terhadap pekerja rentan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di ibu kota Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Illiza dalam pertemuan bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penguatan Universal Coverage Jamsostek Kota Banda Aceh Tahun 2026 di Café Tropicollo, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Aziz Muslim, Asisten II Setdako Banda Aceh Faisal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Fahmi, sejumlah kepala SKPK, serta puluhan perwakilan perusahaan dan perbankan yang beroperasi di Banda Aceh.

Illiza mengatakan, perlindungan terhadap masyarakat, khususnya pekerja, bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat perluasan perlindungan sosial membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak.

“Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk hadir. Tetapi pemerintah tidak mungkin mampu meng-cover itu sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi dan juga tekad bersama, karena Banda Aceh adalah kota kolaborasi,” ujar Illiza.

Menurut Illiza, salah satu bentuk kolaborasi konkret yang dapat dilakukan dunia usaha adalah mengarahkan program CSR untuk mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Perkuat Peran Muhtasib Gampong Lewat Pelatihan Syariat Islam 2026

Dukungan tersebut diharapkan menjadi kekuatan tambahan bagi pemerintah dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial masyarakat pekerja dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Illiza menegaskan kontribusi perusahaan tidak harus sama. Besaran dukungan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.

Perusahaan besar dapat mengambil porsi perlindungan lebih banyak, sementara perusahaan dengan kemampuan lebih terbatas tetap dapat berkontribusi sesuai kapasitas.

Sebagai gambaran, Illiza menyebut besaran iuran sekitar Rp16.800 per orang per bulan. Dengan demikian, perlindungan terhadap 100 pekerja membutuhkan sekitar Rp1,68 juta per bulan.

“Yang kecil-kecil kontribusinya kecil, yang besar-besar mengambil lebih banyak. Kalau sedikit dari banyak pihak kita tanggung bersama, pasti akan terlihat menjadi besar,” katanya.

Ia menegaskan, ajakan tersebut bukan bentuk pemaksaan terhadap dunia usaha. Pemko Banda Aceh justru ingin membuka ruang kolaborasi agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Illiza juga menyatakan akan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang turut berkontribusi, termasuk dengan mempublikasikan kepedulian tersebut melalui kanal media sosialnya.

Dalam pertemuan tersebut, Illiza turut menyoroti masih besarnya peluang untuk memperluas kepesertaan UCJ di Banda Aceh.

Baca Juga :  Jelang HUT RI ke-81, Pemko Banda Aceh Ajak Warga Ikuti Merdeka Walk

Berdasarkan paparan BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banda Aceh hingga akhir Juli 2026 mencapai 41,46 persen.

Sekitar 37 ribu pekerja telah mendapatkan perlindungan, sementara lebih dari 52 ribu pekerja masih membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam forum tersebut, cakupan UCJ Banda Aceh ditargetkan meningkat hingga 56,21 persen pada 2026.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Aziz Muslim menjelaskan, potensi kepesertaan mencakup berbagai kelompok pekerja, baik sektor formal maupun informal.

Kelompok tersebut antara lain pekerja mandiri, pekerja harian, pekerja jasa konstruksi, pekerja non-ASN, pekerja migran, serta kelompok pekerja lainnya.

Karena itu, menurut Aziz, perluasan cakupan UCJ membutuhkan keterlibatan berbagai sektor dan tidak dapat hanya mengandalkan satu sumber pembiayaan.

Aziz juga menjelaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada peserta, tetapi juga keluarga dan ahli waris.

Salah satu manfaat tersebut berupa beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia sesuai ketentuan program, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Illiza menilai hal tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan pada hakikatnya bukan hanya perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap keluarga.

Baca Juga :  Banda Aceh Peringati HUT ke-821, Wali Kota Tekankan Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan

Ia mencontohkan pedagang kecil, nelayan, pekerja harian, pengemudi becak, serta pekerja informal lainnya yang setiap hari bekerja memenuhi kebutuhan keluarga, namun tetap menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaan.

“Ketika terjadi kecelakaan, yang terdampak bukan hanya pekerjanya, tetapi keluarganya. Yang kita butuhkan adalah jaminan agar mereka memiliki rasa aman dalam bekerja dan keluarganya tidak merasa sendirian ketika menghadapi musibah,” jelasnya.

Illiza menambahkan, capaian Banda Aceh sebagai daerah dengan cakupan UCJ tertinggi di Aceh harus menjadi motivasi untuk terus memperluas perlindungan.

Menurutnya, capaian tersebut bukan alasan untuk berhenti karena masih terdapat kesenjangan kepesertaan yang cukup besar.

Karena itu, ia berharap kolaborasi Pemko Banda Aceh dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, perbankan, BUMN, BUMD, dan pemangku kepentingan lainnya dapat terus diperkuat.

“Kalau semua mau berkontribusi, harapannya tidak berhenti pada empat atau lima ribu pekerja. Bisa lebih dari itu,” ujar Illiza.

Ia menegaskan, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga ketika risiko pekerjaan terjadi.

“Yang kita lakukan ini adalah bagaimana memanusiakan manusia,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

DPMPTSP Banda Aceh Fasilitasi Solusi Usaha Kesehatan: Dialog Pelaku Usaha dengan Dinkes untuk Iklim Investasi Kondusif

Pemko Banda Aceh

Forum Anak Banda Aceh Dinobatkan sebagai Pelopor dan Pelapor Terbaik Provinsi Aceh

Pemko Banda Aceh

Baitul Mal Banda Aceh dan UNICEF Latih Aparatur Gampong Perkuat Pengawasan Perwalian Anak Yatim

Banda Aceh

Pasokan Air Terganggu Akibat Banjir, Perumdam Tirta Daroy Salurkan Air Bersih ke Masjid-Masjid di Banda Aceh

Keagamaan

Safari Ramadan Perdana, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Serahkan Bantuan Rp15 Juta di Masjid Oman

Pemko Banda Aceh

Illiza Serahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025 ke Dewan

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Serahkan Rancangan Qanun APBK 2026 ke DPRK

Keagamaan

Perayaan Maulid Raya di Banda Aceh Gabungkan Tradisi, Budaya, dan Tausiyah Ustaz Derry