Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:28 WIB

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Sembilan Jemaah Haji Ilegal

mm Redaksi

Petugas Imigrasi Medan saat mengamankan jemaah haji Indonesia ilegal, Sabtu (22/5/2025). (Foto: NOA.co.id/HO-Ditjen Imigrasi).

Petugas Imigrasi Medan saat mengamankan jemaah haji Indonesia ilegal, Sabtu (22/5/2025). (Foto: NOA.co.id/HO-Ditjen Imigrasi).

Medan – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggagalkan keberangkatan sembilan orang WNI yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji secara non prosedural. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 22 Mei 2025 pukul 17.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian mengatakan petugas mencurigakan kepada penumpang yang hendak berangkat berangkat haji. Pasalnya, para penumpang memberikan keterangan yang berbeda-beda saat proses wawancara di konter pemeriksaan keimigrasian.

Baca Juga :  10 Februari, Pelayanan keimigrasian Di MPP Pasar Aceh Dialihkan ke kantor baru

“Sebagian mengaku hendak berlibur ke  Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami  tindak dengan pemeriksaan lanjutan,” kata Uray lanjut Avian, Sabtu 24 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, kata Avian, para penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun tidak saling mengenal satu sama lain. Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan sembilan penumpang itu telah diatur oleh pihak ketiga.

Baca Juga :  Fakta Menarik IoS, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar

“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” ucap Avian.

Lebih lanjut, Avian menyampaikan jajarannya telah menunda keberangkatan  menuju seluruh penumpang pada penerbangan yang sama. Untuk mendalami peristiwa ini, Kantor Imigrasi Medan telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti elektronik.

Baca Juga :  Cegah TPPO/TPPM, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tolak 11 Permohonan Penerbitan Paspor

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Sabar menanti lewat jalur resmi agar jemaah bisa terjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukumnya,” kata Avian.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice

Hukrim

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Dalam Operasi Sikat Seulawah 2025

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

Nasional

Evaluasi SOP, Menko Polkam : Pemerintah Tutup Sementara Pendakian Gunung Rinjani

Nasional

Jelang Natal 2025, TNI-Polri Patroli Gabungan Wujudkan Kab. Puncak Jaya Aman, Tentram dan Damai

Hukrim

Waspada! OJK Imbau Penyalahgunaan Data, Korban Pinjol Capai Utang Hingga Rp1 Miliar

Hukrim

Aktivis HAM: Tak Sulit Bagi Polisi Ungkap Mafia Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia  

Nasional

Kakorlantas: Operasi Ketupat 2026 Resmi Berakhir, Dilanjutkan KRYD hingga 29 Maret