Home / Nasional / Pemerintah

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Imigrasi Periksa 1.698 Tenaga Kerja Asing

Farid Ismullah

Satgas Patroli Imigrasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat  Rabu (1/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Satgas Patroli Imigrasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat Rabu (1/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

NTB – Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa 1.698 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10)

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan keimigrasian yang melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

“Pemeriksaan dilakukan di Kabupaten Sekongkang, Sumbawa Barat, pada area site project perusahaan. ketika dilakukan pengecekan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal pada TKA yang bekerja di kawasan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran,” Kata Yuldi dalam keterangan resminya, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga :  Buronan Paling Dicari Pemerintah China ditangkap Imigrasi RI

Dia menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya 64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas (ITAS), 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), serta sejumlah warga negara asing yang belum melaporkan perubahan alamat maupun mutasi paspor.

Baca Juga :  10 Februari, Pelayanan keimigrasian Di MPP Pasar Aceh Dialihkan ke kantor baru

“Ditemukan pula penggunaan izin tinggal kunjungan (ITK) indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. petugas juga menemukan beberapa perusahaan yang belum melaporkan daftar TKA yang dijamin,” Terangnya.

“Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar menindaklanjuti dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan,” Tambahnya.

Yuldi mengatakan pembentukan Satgas Patroli Imigrasi di wilayah pertambangan, dilakukan untuk menanggapi tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran keimigrasian oleh tenaga kerja asing di sektor tambang Satgas ini bertujuan memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah sesuai peraturan.

Baca Juga :  Sekda Aceh Besar Tinjau Masa Perkenalan Peserta Didik Baru Tingkat SD 

Yuldi menyebut, kegiatan patroli mencakup pengawasan langsung di area tambang, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta penindakan terhadap pelanggaran. Upaya ini, kata Yuldi, dapat memperkuat pengawasan imigrasi dan menjaga tertib hukum di kawasan industri strategis.

“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat dan Pj Ketua Dekranasda Kunjungi Usaha Rumah Tangga di Gampong Kuala Bubon

Aceh Besar

Pertama di Aceh, Aceh Besar Simulasi ‘Makan Siang Gratis’ Bergizi Bagi Pelajar SMP

Aceh Barat

Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominsa Aceh Barat Gelar Pelatihan Pengolaan Website PPID Pelaksana

Pemerintah

Melalui DPMGP4 Pemkab Nagan Raya Kembali Terima Penghargaan

Daerah

Bus Sekolah Tak Optimal, Organda Simeulue Minta Penjelasan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Umum

Internasional

Indonesia dan PBB Peringati 75 Tahun Kemitraan

Daerah

Kantor Imigrasi Sabang Pastikan Orang Asing di Sabang Tidak Melanggar Hukum