Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam keras serangan Israel ke ibu kota Qatar, Doha, pada Selasa, 9 September 2025.
Dalam unggahan di platform X pada Rabu, 10 September 2025, Kemlu menegaskan bahwa tindakan Israel tersebut tidak hanya melanggar Piagam PBB, tetapi juga merupakan pelanggaran kedaulatan Qatar.
“Serangan Israel ke Doha, Qatar pada 9 September 2025 merupakan pelanggaran keras terhadap hukum internasional, termasuk Piagam PBB, pelanggaran terhadap kedaulatan Qatar, dan ancaman besar terhadap keamanan dan perdamaian kawasan,” tulis Kemlu RI.
Serangan itu dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional sekaligus ancaman besar bagi stabilitas kawasan.
Kemlu juga memperingatkan bahwa serangan tersebut berisiko memicu eskalasi konflik di kawasan menyusul rangkaian perang yang terjadi di beberapa negara Timur Tengah.
“Serangan ini berisiko mengeskalasi dan memperluas konflik di kawasan,” lanjut pernyataan tersebut.
Kemlu menegaskan kembali solidaritasnya terhadap Pemerintah dan rakyat Qatar, serta menekankan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah diplomatis dalam penyelesaian konflik Timur Tengah.
“Indonesia menegaskan kembali solidaritasnya terhadap Pemerintah dan rakyat Qatar dan menekankan komitmennya untuk mendukung semua upaya diplomatis untuk mencapai penyelesaian adil, komprehensif, dan perdamaian berkelanjutan di Timur Tengah di bawah Solusi Dua-Negara,” tulis Kemlu.
Kantor Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengonfirmasi bahwa operasi ini dilakukan untuk menghancurkan jaringan kepemimpinan Hamas.
Ini merupakan pertama kalinya Israel melancarkan gempuran langsung ke Qatar, negara yang selama ini dikenal sebagai mediator utama dalam perundingan gencatan senjata antara Israel dan Hamas.
Editor: Amiruddin. MK