Home / Aceh Barat / Pemerintah

Jumat, 25 April 2025 - 20:24 WIB

Inspektorat Aceh Barat Awasi Pengelolaan Dana CSR, Satu Perusahaan Menolak Diawasi

mm Redaksi

Inspektorat Aceh Barat Awasi Pengelolaan Dana CSR, Satu Perusahaan Menolak Diawasi. Foto: Dok. Diskominsa Aceh Barat

Inspektorat Aceh Barat Awasi Pengelolaan Dana CSR, Satu Perusahaan Menolak Diawasi. Foto: Dok. Diskominsa Aceh Barat

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat telah selesai melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun 2024.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pimpinan Daerah untuk memastikan pemanfaatan dana CSR berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua Tim Pengendali Teknis, Santoso, SE, MM, pada Jumat (25/4/2025) di meulaboh

Menurut Santoso, pengawasan telah dilakukan terhadap 10 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Barat. Diantaranya adalah: PT. Karya Tanah Subur (KTS), PT. Pertamina Patra Niaga, PT. Bank Aceh Cabang Meulaboh, PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB), PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN), PT. Prima Agro Aceh Lestari (PAAL), PT. PLN UP3 Meulaboh, PT. Indonesia Pacific Energi (IPE), PT. Nirmala Coal Nusantara (NCN), PT. BSI Area Meulaboh

Baca Juga :  Dandim Aceh Barat Irup Sumpah Pemuda ke -95

“Alhamdulillah, semua perusahaan yang telah kami kunjungi menyambut baik dan bersikap kooperatif. Mereka juga bersedia menyerahkan data-data yang kami butuhkan. Bahkan ikut mendampingi saat kami cek ke lapangan,” ujar Santoso.

Namun, berbeda dengan yang lain, PT. Mifa Bersaudara hingga kini menolak dilakukan pengawasan oleh tim Inspektorat. Dalam surat bernomor 060/SRT/LGLMDB/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat, manajemen perusahaan menyatakan penolakan terhadap audit tata kelola dana CSR oleh Inspektorat.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Pemantauan Sitkamtibmas Malam Takbiran Secara Daring

Pengawasan dana CSR ini, menurut Santoso, dilakukan berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya: UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL, Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 10 Tahun 2015, Perbup Aceh Barat No. 26 Tahun 2014

Kami juga mengklarifikasi bahwa pemantauan dana CSR ini hanya menargetkan satu perusahaan saja. Faktanya sesuai arahan Bupati, semua perusahaan harus dilakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dengan niat dan tujuan bisa bersinergi untuk membantu masyarakat. Terutama untuk menciptakan lapangan kerja, tegasnya

Sebut Santoso, Setiap perusahaan di Aceh Barat juga telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama pemerintah daerah terkait pelaksanaan program TJSLP

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Singkil Dinilai Gagal 100 Hari Kerja, YARA Akan Surati Mendagri

Santoso menegaskan, tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa Dana CSR dikelola secara transparan dan sesuai aturan, Program CSR tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program APBK, Kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama, Terbangunnya sistem pengelolaan CSR yang lebih baik ke depan, terangnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Zakaria, SE, CEAGE, menyatakan bahwa saat ini tim masih menyusun laporan hasil pengawasan yang akan segera diserahkan kepada Bupati Aceh Barat.

“Kami berharap ke depan, semua perusahaan tetap bersinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah melalui program TJSLP,” tutup Zakaria.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Selain BPMP Aceh, STQ Aceh Besar Juga di Perlombakan di Darul Imarah dan Ingin Jaya

Aceh Barat

Gelar Pelantikan Al Jam’iyatul Washliyah, ini kata Pemkab Aceh Barat !

Aceh Barat

Bersama Pj. Ketua Dekranas, Pj Bupati Aceh Barat Tinjau Langsung Pembinaan Desa Sulam Benang Emas

Aceh Barat

Festival Ramadan Kemenag Aceh Barat Santuni 500 Kaum Dhuafa

Nasional

Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi dan Teknologi Pertanian Modern Panen Raya di Karawang

Daerah

Delapan Paket Tender tayang di LPSE Aceh Singkil disaat polemik Empat Pulau

Parlementaria

DPRA Fraksi PKB Minta BPK Audit Ulang 22 Paket di Dinas Perkim dan PUPR Aceh

Nasional

100 Hari Kabinet, Pemerintah Berhasil Cegah Penyelundupan Barang Ilegal Rp 3,7 Triliun