Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Jumat, 25 April 2025 - 10:37 WIB

Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Matanurung, Kepala Desa Menghilang

ARGAMSYAH | NOA.co.id

Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi Alhas. Foto:dok. Argamsyah/Noa.coid.

Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi Alhas. Foto:dok. Argamsyah/Noa.coid.

Simeulue – Inspektorat menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Matanurung, Kecamatan Teupah Tengah, tahun anggaran 2023.Temuan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi Alhas saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (25/4/2025).

“Benar, saat tim kami turun ke Desa Matanurung, ditemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Temuan ini berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Alwi.

Setelah menemukan adanya indikasi kerugian Negara, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada aparatur desa setempat agar tidak melakukan penarikan dana sebelum permasalahan tersebut diselesaikan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-79, Pj. Bupati Simeulue Bagikan Seribu Bendera Merah Putih

“Namun, meskipun sudah diberikan peringatan, pihak desa bersama kepala desa saat itu tetap melakukan penarikan dana. Padahal kami sudah menyampaikan agar dihentikan sementara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihak inspektorat hanya memiliki kewenangan memberikan peringatan. Sementara keputusan untuk memperbolehkan atau tidak penarikan dana berada di tangan pemerintah kecamatan.

“Kami hanya bisa memberi warning. Terkait boleh tidaknya dana ditarik, itu merupakan kewenangan pihak kecamatan,” jelas Alwi.

Baca Juga :  Fenomena Penghentian Dugaan Korupsi Rp3,25 miliar Di kabupaten Aceh singkil

Inspektorat, lanjut Alwi, telah melayangkan hingga tiga kali surat teguran kepada pihak desa. Setelahnya, tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan monitoring.

“Saat tim kami turun, Kepala Desa Adliman hanya sempat sekali ditemui, itu pun dalam kondisi sakit,” kata Alwi.

Belakangan diketahui, Kepala Desa definitif tersebut sudah tidak lagi berada di tempat tugasnya dan disebut menghilang tanpa kabar. Saat ini, posisi kepala desa telah diisi oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh kecamatan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Imbau Orang Tua Siswa antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

“Uang negara tidak boleh main-main. Siapa pun yang terlibat dan terbukti melakukan penyimpangan harus ditindak tegas tanpa terkecuali,” tegas Alwi.

Pihak Inspektorat kini tengah berkoordinasi dengan Pj Kepala Desa Matanurung untuk langkah penyelesaian dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan Noa.co.id masih berupaya mengkonfirmasi Camat Teupah Tengah dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matanurung guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait persoalan ini.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj Bupati Azwardi Gelar Safari Subuh, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Kemandirian Ekonomi

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Kukuhkan Majelis Akreditasi Dayah Aceh

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Irup HAB Kemenag ke-77

Aceh Timur

Ditepung Tawar Oleh Tengku Nektu Dan Amad Leumbeng Temu Ramah Dengan Tokoh masyarakat 

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Aceh Barat

Disdukcapil, Dinkes dan BPJS Teken MoU Non Pemanfaatan Data SI LATIF HAJATAN

Aceh Timur

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Timur Bungkam Wartawan Aceh Timur 3-2

Daerah

Pangdam IM Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh