Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 2 November 2024 - 01:01 WIB

Fenomena Penghentian Dugaan Korupsi Rp3,25 miliar Di kabupaten Aceh singkil

mm Redaksi

Logo Kabupaten Aceh Singkil. (Foto : Dok.Istimewa).

Logo Kabupaten Aceh Singkil. (Foto : Dok.Istimewa).

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil diketahui menghentikan penyelidikan perkara dugaan mark-up kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Alasan penghentian penyelidikan karena PPTK telah meninggal dunia. Bahkan pihak penghubung dari pihak UGM juga telah meninggal dunia,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, Kamis 31 Oktober 2024.

Terpisah, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Singkil, Jaruddin, mengatakan, pengembalian kerugian uang negara dalam sebuah perkara tidak menghilangkan hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Besar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2023

“Keputusan penghentian penyelidikan kasus ini menjadi bentuk kemunduran bagi percepatan dan penindakan kasus korupsi dan negara Indonesia sudah mengakui korupsi itu masuk dalam kejahatan luar biasa,” kata Jaruddin, (31/10).

Ia menambahkan, penyelidikan perkara terkait kerja sama UGM dengan Pemkab Aceh Singkil sudah lama dilakukan dan bahkan sudah mendapat temuan senilai Rp250 juta. Namun, pihak penegak hukum belum menentukan siapa yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Asisten I Pimpin Rapat Penyusunan Pedoman Tata Naskah Dinas

“Kami menduga penghentian penyelidikan kasus UGM ini ada kejanggalan dan menyayangkan bahwa (meninggalnya) Helena menjadi satu alasan dari penghentian kasus tersebut, meskipun yang bersangkutan belum tentu menjadi tersangka,” kata Jaruddin.

Baca Juga :  10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

Laskar Anti Korupsi Indonesia akan kembali melayangkan permohonan pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, serta membawa fakta dan data yang dimiliki.

“Hal ini kami lakukan guna menindaklanjuti dan mengawal visi misi Presiden Prabowo,” tutupnya.

Diketahui, proyek kerjasama antara Pemkab Aceh Singkil dan UGM tersebut dilaksanakan pada 2018 dengan total anggaran mencapai Rp3,25 miliar bersumber dari APBK Aceh Singkil.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Tengku Husnan Diangkat Jadi Kepala Sekretariat SPS Aceh

Daerah

Pascabencana Hidrometeorologi di SMA Negeri 2 Meuredu Pidie Jaya

Daerah

Dugaan Pungli, Ini Kata Plt. Disdik Aceh Singkil

Daerah

SEMMI MP Cabang Banda Aceh, Bagikan Puluhan makanan bergizi di Hari Momentum memperingati Lahirnya Pancasila

Daerah

Pangdam IM bersama Masyarakat Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H tahun 2023 di Lapangan Blang Padang

Aceh Barat

BAPPEDA Aceh Barat Gelar Seminar PerlinSos bagi Pekerja Rentan 

Daerah

Setelah Dikepung HGU, kini Aceh Singkil Dijepit IUP Eksplorasi Batu Bara

Aceh Besar

Wanita Honorer di Aceh Besar Jadi Korban Curas, 5 Mayam Emas dan HP Dibawa Kabur