Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 2 November 2024 - 01:01 WIB

Fenomena Penghentian Dugaan Korupsi Rp3,25 miliar Di kabupaten Aceh singkil

mm Redaksi

Logo Kabupaten Aceh Singkil. (Foto : Dok.Istimewa).

Logo Kabupaten Aceh Singkil. (Foto : Dok.Istimewa).

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil diketahui menghentikan penyelidikan perkara dugaan mark-up kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Alasan penghentian penyelidikan karena PPTK telah meninggal dunia. Bahkan pihak penghubung dari pihak UGM juga telah meninggal dunia,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, Kamis 31 Oktober 2024.

Terpisah, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Singkil, Jaruddin, mengatakan, pengembalian kerugian uang negara dalam sebuah perkara tidak menghilangkan hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Besar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2023

“Keputusan penghentian penyelidikan kasus ini menjadi bentuk kemunduran bagi percepatan dan penindakan kasus korupsi dan negara Indonesia sudah mengakui korupsi itu masuk dalam kejahatan luar biasa,” kata Jaruddin, (31/10).

Ia menambahkan, penyelidikan perkara terkait kerja sama UGM dengan Pemkab Aceh Singkil sudah lama dilakukan dan bahkan sudah mendapat temuan senilai Rp250 juta. Namun, pihak penegak hukum belum menentukan siapa yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Asisten I Pimpin Rapat Penyusunan Pedoman Tata Naskah Dinas

“Kami menduga penghentian penyelidikan kasus UGM ini ada kejanggalan dan menyayangkan bahwa (meninggalnya) Helena menjadi satu alasan dari penghentian kasus tersebut, meskipun yang bersangkutan belum tentu menjadi tersangka,” kata Jaruddin.

Baca Juga :  10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

Laskar Anti Korupsi Indonesia akan kembali melayangkan permohonan pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, serta membawa fakta dan data yang dimiliki.

“Hal ini kami lakukan guna menindaklanjuti dan mengawal visi misi Presiden Prabowo,” tutupnya.

Diketahui, proyek kerjasama antara Pemkab Aceh Singkil dan UGM tersebut dilaksanakan pada 2018 dengan total anggaran mencapai Rp3,25 miliar bersumber dari APBK Aceh Singkil.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Mempererat Silaturahmi dan Bantu Anak-Anak Berkebutuhan Khusus

Hukrim

Jaringan Kamboja Buka Cabang di Bali, 5 WNI Jadi Operator ‘Love Scamming’

Daerah

Masyarakat Kecewa, Pemerintah Tidak Mampu selesaikan Konflik Buaya di Aceh Singkil

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Daerah

Polresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Tindak Kejahatan

Daerah

Hasan Basri Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Pidie Jaya

Daerah

Hanya DTSEN 1-5 Berhak Terima Bantuan, Kabupaten Nagan Raya Terapkan Kebijakan Baru Mei 2025

Hukrim

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi