Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Jumat, 25 April 2025 - 10:37 WIB

Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Matanurung, Kepala Desa Menghilang

ARGAMSYAH

Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi Alhas. Foto:dok. Argamsyah/NOA

Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi Alhas. Foto:dok. Argamsyah/NOA

Simeulue – Inspektorat menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Matanurung, Kecamatan Teupah Tengah, tahun anggaran 2023.Temuan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi Alhas saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (25/4/2025).

“Benar, saat tim kami turun ke Desa Matanurung, ditemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Temuan ini berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Alwi.

Setelah menemukan adanya indikasi kerugian Negara, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada aparatur desa setempat agar tidak melakukan penarikan dana sebelum permasalahan tersebut diselesaikan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-79, Pj. Bupati Simeulue Bagikan Seribu Bendera Merah Putih

“Namun, meskipun sudah diberikan peringatan, pihak desa bersama kepala desa saat itu tetap melakukan penarikan dana. Padahal kami sudah menyampaikan agar dihentikan sementara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihak inspektorat hanya memiliki kewenangan memberikan peringatan. Sementara keputusan untuk memperbolehkan atau tidak penarikan dana berada di tangan pemerintah kecamatan.

“Kami hanya bisa memberi warning. Terkait boleh tidaknya dana ditarik, itu merupakan kewenangan pihak kecamatan,” jelas Alwi.

Baca Juga :  Fenomena Penghentian Dugaan Korupsi Rp3,25 miliar Di kabupaten Aceh singkil

Inspektorat, lanjut Alwi, telah melayangkan hingga tiga kali surat teguran kepada pihak desa. Setelahnya, tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan monitoring.

“Saat tim kami turun, Kepala Desa Adliman hanya sempat sekali ditemui, itu pun dalam kondisi sakit,” kata Alwi.

Belakangan diketahui, Kepala Desa definitif tersebut sudah tidak lagi berada di tempat tugasnya dan disebut menghilang tanpa kabar. Saat ini, posisi kepala desa telah diisi oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh kecamatan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Imbau Orang Tua Siswa antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

“Uang negara tidak boleh main-main. Siapa pun yang terlibat dan terbukti melakukan penyimpangan harus ditindak tegas tanpa terkecuali,” tegas Alwi.

Pihak Inspektorat kini tengah berkoordinasi dengan Pj Kepala Desa Matanurung untuk langkah penyelesaian dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan Noa.co.id masih berupaya mengkonfirmasi Camat Teupah Tengah dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matanurung guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait persoalan ini.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

PT PIM Salurkan Bantuan Pasca Banjir, Ini Kata Bupati Amran

Daerah

Disdik Aceh Terapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat

Daerah

Dua Pemuda Aceh Singkil Raih Prestasi Gemilang

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Luncurkan Kartu Aceh Barat Sehat untuk Bantu Pasien Rujukan

Daerah

Kunker ke Aceh Tengah, Pj Gubernur Tinjau Venue Pacuan Kuda dan Triathlon

Daerah

Masa Tugas Pj Bupati Aceh Besar Iswanto Diperpanjang

Aceh Besar

PT Angkasa Pura II SIM Santuni 200 Yatim dan ZIS untuk 20 Gampong

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Harap Bendungan Karet Lambaro Jadi Objek Wisata BaruÂ