Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Jumat, 1 November 2024 - 21:54 WIB

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

FARID ISMULLAH | NOA.co.id

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kedua Kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Pertama Kiri) menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Kedua Kanan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).(Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kedua Kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Pertama Kiri) menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Kedua Kanan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).(Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait, kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” Kata Jaksa Agung, 1 November 2024.

Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.

Jaksa Agung menambahkan, pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian/Lembaga. Tentunya, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga lain harus saling support sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.

Baca Juga :  Kajati Bali kunjungan mendadak di beberapa Kejari  

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangannya, Menteri Kehutanan diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.

“Kami siap mentertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya

Baca Juga :  Mendagri Beri Pesan Penting kepada Kepala Daerah

Dalam rangka penegakan hukum, Menteri Kehutanan juga menegaskan negara tidak boleh kalah oleh Para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tanamkan Jaksa Berkarakter "PRIMA" kepada Siswa PPPJ Angkatan LXXXI

“Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan maupun stakeholder lainnya,” Terangnya.

Menteri Kehutanan juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kementerian Kehutanan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pesan Sekda Aceh: Percepat Realisasi APBA dan Dukung Suksesnya PON XXI

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Musrenbang Kecamatan Kuta Baro

Daerah

Pj Gubernur Terima Kunjungan Tim Findco Investor Berhard Malaysia

Aceh Besar

Pj Bupati Lepaskan 84 Calon Jamaah Haji Aceh Besar

Hukrim

Kemlu RI Kembali Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Advetorial

Pengukuhan PAW Ketua dan Wakil Ketua MPU Simeulue Ditunda

Nasional

Wamen LHK: Upaya Menyeluruh Dan Dukungan Semua Pihak, Kunci Keberhasilan Pemulihan Lahan Gambut

Pemerintah

Provinsi Aceh Raih Peringkat 1 Nasional di Anugerah Media Center Daerah 2024