Home / Hukrim

Kamis, 5 Januari 2023 - 23:34 WIB

Ayah Tiri Perkosa dan Lecehkan Anaknya, Polisi Tangkap Pelaku

mm Redaksi

BANDA ACEH – Entah apa yang merasuki OJI (29), seorang ayah di Aceh Besar. Meski sudah menikah, OJI yang berprofesi sebagai honorer salah satu SD di Aceh Besar itu merasa belum puas dan melampiaskan nafsunya kepada Bunga, 10 tahun (bukan nama asli), sang anak tiri.

Kapolresta Banda Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK menjelaskan peristiwa terjadi pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah SD di Aceh Besar.

Ibu Korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 17 November 2022, sebut Kasat.

Baca Juga :  Tim Gabungan musnahkan alat tangkap perikanan dilarang di Aceh

Kompol Fadillah mengatakan, awalnya kejadian pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersamanya bekerja ketempat kerjanya (salah satu SD di Aceh Besar).

” Sesampainya di sana pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong,” sebut Kompol Fadillah.

Setelah melakukan nafsu bejatnya, pelaku mengancam Bunga untuk tidak memberitahukan apa yang di lakukan oleh nya kepada siapa-siapa terutama kepada ibu korban, tambah Mantan Kasatreskrim Nahan Raya ini.

Baca Juga :  4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Pemberian Fasilitas CPO 

Sesampai dirumah, sang ibu bertanya kepada kepada korban apa yang dilakukan oleh ayah tirinya di sana (tempat pelaku bekerja), dan Bunga pun menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang korban kedepan untuk pergi lagi bersama pelaku lagi, tambahnya.

Tidak cukup satu kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya, OJI kembali mengulangi hal yang sama beberapa bulan kemudian di rumahnya.

“Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut, dan melaporkan ke Polisi,” ucap Kasat.

Baca Juga :  Mantan Gubernur diperiksa Kejagung RI  

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.

“Pelaku ditangkap di tempat ianya bekerja pada hari Rabu (4/1/2023) sekira jam 09.50 WIB dan setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya, kata Kasat.

OJI dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kasat.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kemenlu RI Berhasil Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Aceh Barat Daya

Netizen Minta Aparat Tak Hanya Tindak Pelat Modifikasi, Kendaraan Bodong hingga Knalpot Blong Juga Harus Disasar

Hukrim

Bakamla RI, Bais TNI dan Imigrasi Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing

Hukrim

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Hukrim

Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi ke TKA

Hukrim

Kembali Ungkap Jaringan Narkotika, Menko Polkam Apresiasi Kinerja Tim Gabungan

Hukrim

Bakamla RI Tangkap Lima Terduga Pelaku Perompakan Batu Bara

Hukrim

Merasa Kebal Hukum, Bos Solar Ilegal Diduga Dibekingi Oknum Wartawan