Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 20 November 2024 - 19:57 WIB

Jampidum Berikan Arahan Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024

mm Redaksi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana (Kedua Kiri) saat memberikan pengarahan secara hybrid  Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana (Kedua Kiri) saat memberikan pengarahan secara hybrid Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana memberikan pengarahan secara hybrid kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Selasa.

“Jaksa harus bekerja secara cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara tindak pidana perdagangan orang. Jaksa diminta untuk benar-benar memahami unsur-unsur pasal yang diterapkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam mempersalahkan pihak yang tidak bersalah. “Mens Rea pelaku, tujuan, serta keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum,” Kata Asep, 19 November 2024.

Baca Juga :  Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma disita Kejagung

Diketahui, Acara tersebut dihadiri secara langsung oleh para Direktur, Koordinator, serta Jaksa fungsional di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa fungsional dari seluruh Indonesia.

Pengarahan tersebut difokuskan pada isu-isu terkini, khususnya terkait penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pemilihan menjelang Pemilihan Serentak 2024.

JAM-Pidum menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman Jaksa dalam Mengenali modus operandi, unsur-unsur pasal, dan perbedaan mekanisme penegakan hukum pada tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana pemilihan.

Baca Juga :  Menko Polhukam : TNI dan Polri Siap Mendukung Pilkada Serentak di Papua

“Mendorong Jaksa untuk berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang berfungsi sebagai garda depan dalam penanganan tindak pidana pemilihan Serta Menyiapkan jajaran Jaksa menghadapi Pemilihan Serentak 2024, termasuk Pemilu dan Pilkada,” Terangnya.

Terkait tindak pidana pemilihan, JAM-Pidum menyoroti pentingnya kemampuan Jaksa untuk membedakan antara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu.

Dalam konteks ini, Jampidum memberikan arahan khusus mengenai Fenomena normatif dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, Hambatan potensial dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak dan Pelajaran yang diambil dari Pemilu 2024 dan Alur penanganan perkara pemilihan dan eksistensi Jaksa dalam Sentra Gakkumdu.

Baca Juga :  KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

JAM-Pidum menutup arahannya dengan menekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas Jaksa dalam menangani perkara tindak pidana pemilihan. Jaksa diminta untuk bertindak proaktif melalui koordinasi, pemantauan, dan monitoring guna mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sejak dini. Selain itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 berlangsung aman dan adil.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Aceh Tinjau Posko Nasional Bencana, Bantuan Udara Terus Disalurkan ke Daerah Terisolir

Aceh Barat

Komisi V DPRA Kunjungi RS Regional Meulaboh, Bupati Aceh Barat: Perlu Skala Prioritas

Pemerintah

Temui Gubenur, Bupati Tgk. Amran Sampaikan Harapan Terwujudnya Aceh Selatan Jaya

Daerah

173 Warga Meninggal, Pemerintah Aceh Perbarui Data Korban Banjir dan Longsor Hingga 2 Desember 2025

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Apresiasi PT Telkom Atas Dukungan Digitalisasi UMKM dan Sektor Strategis Lainnya di Aceh Besar

Pemerintah

Hadir Sebagai Pemateri, Puji Hartini Harap Kualitas SDM Perempuan Nagan Raya Dapat Meningkatkan

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh Harapkan Data PPNS Tertib Administrasi dan Akurat

Internasional

73 WNI Selamat dari Konflik Iran, Evakuasi Terus Berlanjut