Home / Internasional / Pemerintah

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:44 WIB

Jemaah Wajib Tahu Aturan Haji 2025

mm Redaksi

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H/di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (12/1/2025).(Foto : Kemlu RI).

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H/di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (12/1/2025).(Foto : Kemlu RI).

Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H/2025 M, Minggu (12/1/2025).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al -Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.

Dalam kesepakatan tersebut, kuota bagi jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia yang dijadwalkan akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Sedangkan 110.500 jemaah haji Indonesia lainnya akan menggunakan rute sebaliknya, yaitu tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Efendi, Pimpin Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara dengan 1% dari total kuota jemaah haji Indonesia. Namun, untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia, pemerintah Indonesia akan terus menjalin komunikasi dan mengupayakan strategi dialog dengan pemerintah Arab Saudi guna mendapatkan tambahan kuota petugas haji.

Demi mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan tertib, serta dalam rangka perlindungan WNI, khususnya jemaah haji Indonesia, KJRI Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus .

Baca Juga :  Semua Calon Jama'ah Haji Pidie Jaya Sehat dan Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci

Terdapat pula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu:

– Haji mujamalah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.

– Haji furodah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi.

– Haji dakhili (haji dalam negeri) yang diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk .

Baca Juga :  24 Imigran Rohingya yang Melarikan diri belum kembali

Selain dari jenis-jenis kuota haji yang disebutkan di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/ ilegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, KJRI Jeddah juga mengimbau agar jemaah haji Indonesia menerapkan persyaratan keamanan yang terkandung dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025M, yaitu:

– Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi.

– Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair.

– Totalitas dalam menjalankan ibadah

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar Dampingi Dekranasda Aceh Bina dan Nilai Sentra Kerajinan Rotan

Aceh Barat

Bupati Tarmizi Pimpin Gotong Royong Gerakan Indonesia Asri, Aceh Barat Siapkan Desa Wisata

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Imbau Orang Tua Siswa antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

Daerah

Pj Gubernur Safrizal: Penghujung Tahun, Waspadai Bencana Hidrometereologi Basah

Aceh Besar

Besok, Gala Siswa 2024 Piala Pj Bupati Aceh Besar Dimulai

Aceh Barat

MPU Aceh Barat Gelar Sosialiasi Fatwa dan Hukum Zakat Fitrah

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Serahkan Santunan JKM dan Beasiswa Pendidikan Bagi Ahli Waris Keuchik Gampong Gleung

Aceh Jaya

Sekda Aceh Jaya Serahkan Penghargaan kepada Atlet Taekwondo Berprestasi di Ajang Internasional