Aceh Barat Daya — Kecelakaan maut melibatkan truk hauling pengangkut bijih besi milik PT Leuser Karya Tambang (LKT) dan becak motor terjadi di Desa Alue Jereujak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (27/3/2026) malam.
Insiden tersebut merenggut nyawa pengemudi becak motor, Rizki Wahyudi (32), warga Desa Pantee Rakyat, Babahrot. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah benturan keras dengan kendaraan berat itu.
Di tengah suasana duka, jurnalis Teuku Rahmat menghadapi hambatan saat meliput peristiwa tersebut.
Seorang pria yang mengaku sebagai keluarga sopir truk mendatanginya dan langsung menghentikan aktivitas peliputan.
Pria itu meminta Rahmat berhenti mengambil gambar dan melarang publikasi berita.
“Pria itu meminta saya menghentikan pengambilan gambar dan melarang untuk menaikkan berita,” kata Teuku Rahmat kepada noa.co.id, Sabtu (28/3/2026).
Rahmat menjelaskan bahwa ia sedang mengumpulkan data visual dan informasi di sekitar lokasi parkir truk saat kejadian berlangsung. Kehadiran pria tersebut memicu ketegangan di tengah kerumunan warga.
Suasana yang sebelumnya dipenuhi rasa duka berubah menjadi tegang. Sejumlah warga terlihat memperhatikan perdebatan singkat tersebut.
Rahmat tetap menjalankan tugasnya secara profesional meski mendapat tekanan. Ia langsung menjelaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki dasar hukum dan berfungsi menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami bekerja untuk menyampaikan fakta kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kecelakaan tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan berimbang.
Setelah memberi penjelasan, Rahmat memilih menjauh dari area truk untuk meredakan situasi. Ia kemudian melanjutkan peliputan dari lokasi yang lebih aman.
Langkah tersebut ia ambil untuk mencegah konflik terbuka sekaligus memastikan proses peliputan tetap berjalan.
Insiden ini memunculkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers di lapangan, terutama saat jurnalis meliput peristiwa krisis. Tindakan penghalangan seperti ini berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga kini, pihak PT Leuser Karya Tambang (LKT) belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan pernyataan mengenai dugaan penghalangan kerja jurnalistik itu.
Aparat diharapkan segera mengambil langkah untuk menjaga situasi tetap kondusif. Mereka juga perlu menjamin keamanan jurnalis agar dapat bekerja tanpa intimidasi.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya menjaga akses informasi yang transparan dan independen. Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi harus tetap terlindungi dalam kondisi apa pun.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar












