Home / News

Rabu, 8 Juni 2022 - 20:26 WIB

Jurus Menteri Teten Memecah Kebuntuan 8 Koperasi Bermasalah

REDAKSI

JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan dua solusi yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk persoalan koperasi bermasalah dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) terkait penanganan koperasi bermasalah yang digelar secara khusus.

Baca juga: Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia, Nestle Kucurkan Rp386 M Perluas Kapasitas Produksi

MenKopUKM Teten Masduki saat melakukan rapat koordinasi terbatas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (8/6/2022), mengatakan realisasi pelaksanaan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pengadilan, yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah.

Baca Juga :  Apresiasi Donor Darah MNC Peduli, Peserta: Semoga Bisa Diadakan secara Rutin

“Hal tersebut jelas membuat para anggota yang dananya tertahan di koperasi sulit dicairkan,” kata Teten.

Dia menyatakan, dalam menempuh penyelesaian PKPU, faktanya putusan itu sangat rendah untuk dipatuhi. KemenKopUKM pun akan terus mengawal dan mendorong agar koperasi bermasalah segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.

Baca Juga :  Capai Triliunan, Ini Daftar BUMN yang Punya Piutang di Garuda Indonesia

“KemenKopUKM juga aktif melakukan koordinasi dengan lintas sektoral, seperti Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam, Jamdatun, PPATK, dan lainnya,” kata Teten.

Dia berharap, agar upaya yang dilakukannya dapat menghindari terjadinya pailit oleh koperasi. “Untuk itu melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk diharapkan dapat mendorong koperasi untuk segera menggelar rapat anggota tahunan (RAT), guna memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota,” lanjut Teten.

Selain itu juga diputuskan bahwa solusi jangka pendek untuk segera mendorong koperasi agar melakukan RAT yang dilakukan melalui pengambilalihan oleh pengurus baru, dan asetnya diambil alih. Termasuk akan ada penegakan hukum terhadap koperasi yang terindikasi melakukan pengalihan aset dan tidak menjalankan putusan PKPU. Hal itu ada di wilayah penegakan hukum seperti Bareskrim dan Kejaksaan.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Marc Marquez Tahu Penyebab Kekalahan dari Pol Espargaro di Awal Musim

News

4 Penjaga Gawang Timnas Indonesia Terancam Emil Audero

News

Pemudik Lebaran 2022 Diramal Membludak, Intip Persiapan 4 BUMN Transportasi

News

Pasukan Rusia Diklaim Kocar-kacir Kalah Telak di Ukraina

News

Kodim Abdya Ajak Para Napi Istighatsah Kubra

News

Kembali Ukir Prestasi, Bank Aceh Raih Dua Penghargaan di Top GRC Awards 2022

News

Harga Minyak Tinggi, Ada Ruang Bagi Kenaikan Harga Pertamax

News

FOTO: Serangan Rudal Militer Rusia ke Depot BBM Ukraina