Home / Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:48 WIB

Hanya DTSEN 1-5 Berhak Terima Bantuan, Kabupaten Nagan Raya Terapkan Kebijakan Baru Mei 2025

mm Redaksi

Kasi Pemberdayaan Dan Kelembagaan Bidang Dayasos Nagan Raya (Hasan Bintang  melayani Masyarakat Yang Mengajukan DTSEN). Foto: Dok. Istimewa

Kasi Pemberdayaan Dan Kelembagaan Bidang Dayasos Nagan Raya (Hasan Bintang melayani Masyarakat Yang Mengajukan DTSEN). Foto: Dok. Istimewa

Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Sosial (Dinas Sos) telah menerapkan sistem baru untuk penyaluran bantuan sosial yang berdasarkan tingkatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), resmi berlaku mulai bulan Mei 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan dan Kelembagaan Bidang Daya Sosial, Hasan Bintang, yang menyampaikan informasi ini atas nama Kadinsos Kabupaten Nagan Raya, menjelaskan bahwa hanya kelompok masyarakat dengan angka DTSEN 1 hingga 5 yang berhak menerima bantuan. Sementara itu, mereka yang masuk dalam kategori 6 hingga 10 tidak dapat memperolehnya, meskipun kondisi ekonomi mereka tergolong kurang mampu.

Baca Juga :  Tuan Rumah keluar sebagai Juara, Turnamen Sepakbola HUT Karang Taruna Samuti Makmur ditutup H Mukhlis Takabeya

“Kebijakan ini berbeda dengan tahun 2024 yang belum menerapkan pembagian tingkatan semacam ini. Penentuan kelayakan penerima bantuan dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), beserta informasi lengkap nama dan kampung tempat tinggal masing-masing calon penerima,” ujar Hasan Bintang.

Menurutnya, data dasar yang menjadi acuan berasal dari pusat dan dikelola oleh operator di setiap desa. Namun, saat ini muncul kekhawatiran terkait ketertinggalan data yang tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Beberapa kasus menunjukkan bahwa terdapat orang yang tergolong mampu namun tetap mendapatkan bantuan, sedangkan mereka yang sebenarnya membutuhkan tidak dapat memperolehnya karena masuk dalam kategori 6-10.

Baca Juga :  Panwaslih Pidie Jaya Tutup Mata Terhadap Pelanggaran Pilkada

“Saat ini data dari pusat tidak dapat diubah secara mandiri di tingkat kedinasan. Proses pengajuan perubahan data dilakukan setiap tanggal 15 dan dikirimkan ke Jakarta, namun dalam beberapa kasus tidak ada perubahan meskipun telah melalui proses selama 1 hingga 4 bulan,” jelasnya.

Permasalahan ini menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kebijakan, terutama terkait apakah penentuan kelayakan masih bergantung pada data lama atau perlu dilakukan penyesuaian agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Selain itu, pihak Dinas Sosial akan melakukan upaya sosialisasi yang lebih intensif dan menyeluruh agar seluruh desa di wilayah Kabupaten Nagan Raya dapat memahami dengan jelas mekanisme penerapan kebijakan, termasuk cara mengajukan perubahan data sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRK Simeulue Terbukti Aniaya Guru, Divonis 1 Bulan Penjara

“Saat ini kami tengah membahas langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan data yang tidak sinkron serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan bantuan yang baru diberlakukan,” pungkas Hasan Bintang.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Aprizali Munandar

Share :

Baca Juga

Daerah

Kawal Koordinasi Penanganan Bencana, Menko Polkam di Aceh hingga Lima Hari ke Depan

Aceh Timur

Musaitir Ketua DPRK Imbau Masyarakat Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada Aceh Timur 2024

Daerah

Wakili Aceh, Santri Dayah MUQ Pagar Air Jenjang MTs Raih Juara 1 LCCM Tingkat Nasional Tahun 2024

Daerah

Delegasi PWI dan IKWI Aceh Tiba di Banten, Siap Ikuti Agenda HPN 2026

Daerah

Praktik Lomba dengan Sistem Uang Pendaftaran Jadi Hadiah Dinilai Haram, MPU Simeulue Tegaskan Masuk Kategori Judi

Daerah

Tabrak Lari, Pimpinan Ponpes di Laweung Meninggal

Daerah

Gubsu : Kalau Cari Makan di Sumut, Plat Mobil dan Truk Harus Menggunakan BK atau BB

Daerah

Imigrasi Sabang Sosialisasi Bahaya TPPO dan TPPM melalui Desa Binaan Imigrasi dan Launching Inovasi Digital SEULANGA