Home / Pemerintah

Senin, 16 Desember 2024 - 22:11 WIB

Kadis Sosial Aceh: Biaya Makan Panti Sudah Sesuai Regulasi PMK No. 49 Tahun 2023

mm Redaksi

Dr. Muslem. Foto: ist

Dr. Muslem. Foto: ist

Banda Aceh – Merespon informasi yang beredar terkait tudingan pengurangan anggaran biaya makan bagi penghuni panti oleh Dinas Sosial Aceh, Kepala Dinas Dr. Muslem pun angkat bicara.

Muslem menyebutkan bahwa pengalokasian anggaran bagi klien panti atau UPTD di tahun 2024 sudah sesuai aturan dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, pada lampiran 9.3.

Dia menjelaskan dalam PMK tersebut diuraikan dengan tegas bahwa biaya pengadaan bahan makanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di dalam panti ialah sebesar Rp. 27.000,- per Orang / Hari (OH) atau senilai Rp. 9.000,- per sekali makan di tahun 2024.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar akan Berikan Reward Untuk OPD yang Capai Target PAD

Hal itu berarti bahwa kebijakan anggaran yang dibuatnya sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Poin lain yang perlu dipahami katanya adalah bahwa biaya makan panti yang dimaksud dalam PMK bukanlah bantuan paket makanan siap saji, melainkan berupa pengadaan bahan makanan yang diperuntukkan bagi para PMKS di dalam panti.

“Sehingga kebutuhan gizi dan nutrisi klien di panti tetap bisa terpenuhi dan manusiawi, dikarenakan bahan makanan yang diterima di masak langsung di panti sesuai menu harian. Apalagi aturan ini berlaku setara di beberapa provinsi lain di sumatera” terangnya.

Baca Juga :  Hadir Pelantikan: Bupati Buka Kegiatan DPD BKPRMI Aceh Selatan

Disisi lain, Muslem memastikan bahwa Pemerintah melalui Dinas Sosial Aceh selama ini terus berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial yang terbaik bagi masyarakat Aceh yang menghuni di panti/uptd.

“Namun hal ini (aturan) harus kami ikuti, meski Pemerintah Aceh memiliki anggaran tapi tetap tidak bisa dianggarkan karena akan bertentangan dengan Permenkeu.”

Lebih rinci Muslem menerangkan bahwa penetapan besaran uang permakanan dan semua biaya apapun yg menggunakan APBA ditetapkan melalui Pergub Standar Biaya Umum Pemerintah Aceh (SBU PA) setiap tahunnya.

Baca Juga :  Aceh Besar Raih Ragam Penghargaan Bangga Kencana Provinsi Aceh 2024

Didalam SBU PA ditetapkan biaya permakanan panti menjadi 27.000/anak/hari. Sehingga dalam SIKPD E-Komponen yang tersedia hanya sebesar 27.000,-.

“Kondisi ini sudah saya sampaikan ke BPK, Bappenas, Kemensos dan Kemendagri dalam beberapa kesempatan saat Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial” kata Muslem.

Selanjutnya Dinas Sosial Aceh sudah mengusulkan kembali besaran Rp.45.000,-/orang/hari tersebut untuk anggaran 2025 termasuk uang saku Rp. 10.000,-/orang/hari, tetapi sampai saat ini SBU PA 2025 belum ditetapkan, kami berharap bisa dimasukkan di 2025 besaran tersebut.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Menko Polkam: Guru Hebat Penentu Masa Depan Bangsa

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Istri Nyoblos di TPS 01 Gampong Gani

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Minta RSUD Aceh Besar Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Terima Paparan Dewas dan Direksi PDAM Tirta Mountala

Aceh Barat

BPBD Aceh Barat dan Korem 012/TU Gelar Apel Siaga Bencana

Aceh Barat

Wakil Bupati Aceh Barat dan KIA Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Hukrim

Menko Polkam Bentuk Satgas Terpadu untuk Gebuk Premanisme

Daerah

Menko Polkam Temui Pengungsi Kabupaten Agam dan Prajurit yang Bangun Hunian Sementara Korban Bencana