Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:37 WIB

Kajati Aceh Lantik Kajari Abdya

mm Redaksi

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H. melantik Kardono, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H. melantik Kardono, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik Kardono, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya. Kardono menggantikan pejabat sebelumnya dalam prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Kamis (22/1/2026), pukul 10.00 WIB.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh, para Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh, serta pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Baca Juga :  Mahdi Efendi Buka Temu Dialog Isu Aktual di Aceh

Dalam amanatnya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa mutasi dan pelantikan merupakan bagian dari kebijakan organisasi guna penyegaran, pembinaan karier, serta penguatan kinerja institusi Kejaksaan di daerah.

Menurutnya, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri memiliki peran strategis dan menuntut ketegasan, profesionalitas, serta keteladanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.

“Amanah ini harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas kepada institusi, negara, serta masyarakat,” tegas Yudi Triadi.

Baca Juga :  Pimti Kanwil Kemenkumham Aceh saat Kunjungan Ke Rutan Singkil

Menghadapi tahun anggaran 2026, Kajati Aceh juga memberikan sejumlah instruksi kepada Kajari yang baru dilantik dan seluruh jajaran Kejaksaan. Di antaranya, implementasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dengan mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

Selain itu, ia menekankan percepatan penyerapan anggaran sejak Triwulan I secara transparan dan akuntabel, serta kemampuan beradaptasi terhadap regulasi hukum baru, khususnya masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

Baca Juga :  Bukti Kepercayaan Negara Asia Pasifik, Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026

Kajati Aceh juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan melekat (waskat) untuk mencegah praktik transaksional dan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.

Pelantikan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Berita

Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby

Aceh Besar

Sekdakab Aceh Besar Dampingi Kapolda ke Pulo Aceh

Daerah

Jarkam Nyatakan Sikap Dukung Sabar Dengan Empat Petisi

Aceh Timur

Lakukan Pengancaman Terhadap Abang Ipar Pemuda Ini Diciduk Polisi

Daerah

Pj Ketua TP PKK Safriati: Ayah adalah Sosok Penting Membangun Keluarga Samara

Pemerintah

Serah Terima Aset PON XXI, Pj Gubernur Safrizal: Rawat dan Manfaatkan dengan Baik

Daerah

LSM PuTra : Terkait Putusan MK, Kami Apresiasi Kinerja panwaslih Pidie Jaya  

Daerah

Kemenko Polkam: Pemerintah Dorong Narasi Positif di Tengah Bencana Sumatera