Home / Daerah / Hukrim / Internasional / Peristiwa

Senin, 3 November 2025 - 12:49 WIB

Kantongi izin ITAS-E33G, WN Pakistan Pembuat Roti di Kafe Ditangkap Imigrasi Aceh

Farid Ismullah

Konferensi pers terkait pengamanan WNA Pakistan yang bekerja di Banda Aceh dengan visa Remote Worker, Banda Aceh, Senin (3/11/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Konferensi pers terkait pengamanan WNA Pakistan yang bekerja di Banda Aceh dengan visa Remote Worker, Banda Aceh, Senin (3/11/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Seorang Warga Negara (WN) Pakistan ditangkap tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh karena menyalahi izin tinggal.

Pria berinisial MB (44) ditangkap saat bekerja di Indian Coffee House Aceh di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Rabu (22/10). MB saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh.

“Berdasarkan hasil wawancara, MB diketahui tinggal dan beraktivitas di kafe Indian Coffee House Aceh dan bekerja secara langsung sebagai pembuat roti khas Asia Selatan di kafe tersebut sejak September 2025, dengan memperoleh upah sebesar Rp2.000.000 per bulan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting kepada wartawan, Senin, (3/11/2025).

Baca Juga :  Kesalahpahaman Oknum Brimob dengan Warga di Aceh Utara Sudah Dimediasi Muspika

Gindo menjelaskan, penangkapan MB dilakukan tim Inteldakim setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang WNA.

“Dalam pemeriksaan diketahui MB masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Agustus lalu,” Terangnya.

Gindo menyebutkan, MB disebut mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) dengan indeks visa tinggal terbatas E33G yang artinya untuk bekerja jarak jauh (remote worker).

Baca Juga :  Aceh Barat Digagas Jadi Daerah Penanggulangan Kemiskinan

Sambungya, ITAS yang diterbitkan oleh Kanimsus Jakarta Barat pada 7 Maret lalu itu seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerjaan jarak jauh secara online untuk perusahaan di luar Indonesia. Kegiatan yang dilakukan MB dianggap tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ITAS.

“Kami tegaskan bahwa ITAS untuk remote worker hanya diperuntukkan bagi WNA yang bekerja jarak jauh secara online untuk perusahaan di luar negeri. Izin ini tidak dapat digunakan untuk pekerjaan fisik, apalagi mencari nafkah di kafe atau tempat usaha di Indonesia,” jelas Gindo.

Baca Juga :  Balia Daftar ke PAS, Komit Maju di Pilkada Banda Aceh 2024

Tindakan tersebut menurut Gindo, MB diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam kasus ini, imigrasi menyita barang bukti berupa paspor asli dan fotokopi ITAS MB.

“Kanim Banda Aceh berkomitmen penuh untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara ketat, baik melalui kegiatan intelijen maupun kerja sama lintas instansi,” ujar Gindo.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Hasan Basri Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Pidie Jaya

Hukrim

Pegang Teguh Integritas, Kejaksaan Tinggi Aceh Resmi Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025

Ekbis

BKPM Apresiasi KJRI Penang, US Pizza Akan Buka 30 Outlet Baru di Indonesia

Daerah

MinyaKita di Aceh ikut disunat, Barcode Bertuliskan Hair Tonik

Internasional

Indonesia dan PBB Peringati 75 Tahun Kemitraan

Hukrim

Peran Jaksa dalam Perlindungan Hukum bagi WNI  

Daerah

Pengurus SPS Aceh Besuk Muslem, Wartawan Media NAD yang Alami Kecelakaan

Hukrim

Kepala Inspektorat Terjaring OTT Kejari