Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:43 WIB

MinyaKita di Aceh ikut disunat, Barcode Bertuliskan Hair Tonik

mm Redaksi

Sampel MinyaKita hasil Sidak Disperindag Aceh. (Foto/NOA.co.id/HO-Disperindag Aceh).

Sampel MinyaKita hasil Sidak Disperindag Aceh. (Foto/NOA.co.id/HO-Disperindag Aceh).

Banda Aceh – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar, Selasa (11/03).

“Hasil sidak di sejumlah pasar, di antaranya Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, Pasar Setui, Kota Banda Aceh, Pasar Keutapang, dan Lampenerut. tim sidak menemukan beberapa produk minyak goreng kemasan yang ukurannya tidak sesuai dengan tulisan lebel yang ada di kemasan,” Kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Mohd Tanwir Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 12 Maret 2025.

Baca Juga :  Progres Pembangunan Venue PON di Aceh Capai 90 Persen

Tanwir menjelaskan, khusus untuk minyak goreng merek Minyakita, yang dikemas dalam kemasan plastik 1 (satu) liter, isi minyak gorengnya telah sesuai dengan yang ditulis dalam lebel kemasannya yaitu 1 (satu) liter.

“Terdapat  minyak goreng kemasan berlebel/bermerek Minyakita dalam kemesan botol plastik ukuran 1 (satu) liter, tapi isinya pada saat diukur tim sidak Disperindag Aceh, ke dalam tabung kaca ukuran 1 liter, isi minyak gorengnya tidak cukup 1 liter (1000 mililiter), melainkan hanya 970 mililiter),” Katanya.

Baca Juga :  Terkait Kebijakan Impor, Disperindag Aceh Gelar Sosialisasi

Ia menambahkan, ada juga Minyakita kemasan botol plastik persegi empat ukuran 1 liter, yang menempelkan barkode pada lebel kemasannya.

“Namun, pada saat discan, dalam isi barkodenya bertuliskan hair tonik/kosmetik (minyak rambut) dan Itu artinya barkode tersebut harusnya untuk produk minyak rambut, bukan minyak goreng. warna minyak gorengnya juga kurang cerah dan minyak gorengnya berbau air tebu,” Terangnya.

Baca Juga :  Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

Hal tersebut dari hasil Temuan tim Sidak Minyakkiita Disperindag Aceh atas berbagai jenis produk minyak goreng kemasan termasuk yang tidak berlebel tapi dalam kemasan botol plastik.

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Menteri Perdagangan.

Diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita yaitu, Rp 15.700/liter, di pasarab di jual di atas HET nya Rp 17.000 – Rp 18.000/liter/Kemasan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Daerah

SAPA Minta Pj Bupati Bireuen Bersikap Tegas Terhadap Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal

Hukrim

Polres Pidie Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian dan Amankan Tiga Tersangka

Hukrim

Kapolres Lhokseumawe Terjun Langsung Redam Konflik Lahan

Daerah

Nyawa Pengendara Teracam Jelang Idul Fitri 1446 H/2025

Daerah

Rektor: Pj Bupati Bireuen dan Ketua IDI Konsisten Perjuangkan Fakultas Kedokteran di UNIMUS

Daerah

Wali Kota Illiza Antar Langsung Bantuan Kemanusiaan Banda Aceh untuk Korban Banjir Bireuen

Banda Aceh

Meurah Budiman : Kemenkumham Aceh akan berkontribusi untuk merawat perdamaian Aceh