Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Kanwil Kemenkum Aceh Percepat Pembentukan Posbankumdes

Farid Ismullah

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman (Ketiga Kiri) saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, Kamis (23/10/2025). (Foto: NOA.co.id/HO- Kanwil Kemenkum Aceh).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman (Ketiga Kiri) saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, Kamis (23/10/2025). (Foto: NOA.co.id/HO- Kanwil Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkumham) Aceh bersama sepuluh camat dari seluruh kecamatan di Kabupaten Nagan Raya menyepakati percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes). Kesepakatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, Kamis (23/10).

Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan pembentukan Posbankumdes menjadi langkah strategis untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa. Menurutnya, lembaga ini akan berperan penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur non-litigasi.

“Aceh memiliki kekhususan melalui Qanun Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur penyelesaian sengketa secara adat. Ada 18 jenis perkara yang dapat diselesaikan di tingkat gampong, dan Posbankumdes akan menjadi wadah penting untuk mendukung proses tersebut,” ujar Meurah di Banda Aceh, Jumat, 24 Oktober 2025.

Baca Juga :  Pj Bupati Serahkan LKPD Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 ke BPK RI, BPK Sampaikan Apresiasi

Meurah menjelaskan, keberadaan Posbankumdes akan terintegrasi dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah dibentuk di 6.497 desa di seluruh Aceh. Sinergi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan informasi dan bantuan hukum bagi masyarakat desa.

“Kami menargetkan pembentukan Posbankumdes di seluruh Aceh dapat tuntas seratus persen pada bulan depan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Mengutuk Keras Aksi Kekerasan di Kabupaten Yahukimo Papua

Terpisah, Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, yang turut hadir secara daring, menilai inisiatif Kemenkumham Aceh sebagai langkah konkret dalam menghadirkan sistem hukum yang inklusif.

“Posbankumdes akan menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, pendampingan, serta penyelesaian sengketa secara damai,” ujarnya.

Diketahui, FGD tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Bagian Hukum Setda Kabupaten Nagan Raya, serta para pejabat manajerial Kanwil Kemenkum Aceh.

Baca Juga :  Pj Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Kunjungi Gampong Padang Seurahet, Aceh Barat

Dalam sesi diskusi, para camat berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan menginstruksikan keuchik di wilayah masing-masing agar membentuk Posbankumdes.

Kanwil Kemenkum Aceh juga telah menyiapkan template dan panduan pembentukan untuk mempermudah proses di lapangan.

Melalui program Peu Haba Banda, tim Kanwil Kemenkum Aceh akan memberikan pendampingan teknis kepada kecamatan dalam penyusunan dokumen dan penerbitan Surat Keputusan Keuchik sebagai dasar legalitas Posbankumdes.

“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya layanan bantuan hukum yang merata, inklusif, dan mudah diakses masyarakat hingga ke pelosok desa di Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Desa Lawan Sindikat TPPO

Nasional

Pelaksanaan Rapat di Hotel, Wamendagri Bima: Harus Tepat Substansi dan Dorong Perekonomian Daerah

Pemerintah

Penjabat Gubernur Klaim Pemberantasan Kemiskinan Aceh Meningkat 

Daerah

Zahrol Ajak Masyarakat Ramaikan Peringatan Isra’ Mikraj

Daerah

Operasi SAR Bencana Aceh Capai 80 Persen, 4.271 Warga Dievakuasi dan 62 Masih Hilang

Aceh Barat

Pengurus RAPI Aceh Barat Audiensi dengan Pj Bupati Mahdi Efendi

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Sambut GEMPAR ke-2 Tahun 2023 

News

DPR Aceh Serahkan Dokumen Draft Final Revisi UUPA ke BK DPR RI