Home / Foto / Hukrim

Rabu, 26 Juni 2024 - 20:02 WIB

Kapolda Aceh : Menggagalkan Penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta jiwa dari bahaya narkoba

Redaksi

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko (kedua Kiri) saat konferensi persĀ memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari sindikat jaringan internasional di Malpoda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024). Direktorat Reserse Narkoba bersama Dit Intelkam Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh mengamankan 180 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu. NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko (kedua Kiri) saat konferensi persĀ memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari sindikat jaringan internasional di Malpoda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024). Direktorat Reserse Narkoba bersama Dit Intelkam Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh mengamankan 180 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu. NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.

Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menyusun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari sindikat jaringan internasional di Mapolda, Banda Aceh, Aceh, Rabu (26/6/2024). Selain mengamankan 180 kilogram sabu-sabu, petugas juga menangkap dua pelaku secara terpisah di Kabupaten Aceh Timur, Aceh . NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.
Petugas Kepolisian mengawal dua tersangka anggota sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Mapolda, Banda Aceh, Aceh, Rabu (26/6/2024). Pengungkapan dan penggagalan penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta jiwa dari bahaya narkoba, terutama Narkotika jenis sabu-sabu. Penyidik menyangka perbuatan kedua terduga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diperlihatkan saat konferensi pers di Malpoda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024). Tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan DJBC pusat, Kanwil DJBC Aceh serta KPPBC TMB C berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia seberat 180 kilogram di perairan Aceh Timur (14/6/2024). NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.
Baca Juga :  Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

Share :

Baca Juga

Hukrim

Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT

Hukrim

Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Hukrim

Kembali Ungkap Jaringan Narkotika, Menko Polkam Apresiasi Kinerja Tim Gabungan

Hukrim

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Hukrim

60 Pegawai KPK Dikabarkan Terlibat Judi Online

Hukrim

Tiga Korlap Dana Beasiswa Jadi Tersangka

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Hukrim

Polisi Amankan 10 Sepmor Curian di Aceh Utara