Home / Foto / Hukrim

Rabu, 26 Juni 2024 - 20:02 WIB

Kapolda Aceh : Menggagalkan Penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta jiwa dari bahaya narkoba

Redaksi

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko (kedua Kiri) saat konferensi pers memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari sindikat jaringan internasional di Malpoda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024). Direktorat Reserse Narkoba bersama Dit Intelkam Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh mengamankan 180 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu. NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko (kedua Kiri) saat konferensi pers memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari sindikat jaringan internasional di Malpoda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024). Direktorat Reserse Narkoba bersama Dit Intelkam Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh mengamankan 180 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu. NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.

Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menyusun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari sindikat jaringan internasional di Mapolda, Banda Aceh, Aceh, Rabu (26/6/2024). Selain mengamankan 180 kilogram sabu-sabu, petugas juga menangkap dua pelaku secara terpisah di Kabupaten Aceh Timur, Aceh . NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.
Petugas Kepolisian mengawal dua tersangka anggota sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Mapolda, Banda Aceh, Aceh, Rabu (26/6/2024). Pengungkapan dan penggagalan penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta jiwa dari bahaya narkoba, terutama Narkotika jenis sabu-sabu. Penyidik menyangka perbuatan kedua terduga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diperlihatkan saat konferensi pers di Malpoda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024). Tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan DJBC pusat, Kanwil DJBC Aceh serta KPPBC TMB C berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia seberat 180 kilogram di perairan Aceh Timur (14/6/2024). NOA.co.id FOTO/Farid Ismullah.
Baca Juga :  Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Hukrim

Warga Aceh Singkil bekerja Judol di Kamboja, Bupati Bungkam

Hukrim

Kolaborasi KPK-OPDAT Amerika Serikat, Tingkatkan Kapasitas dalam Penanganan TPPU

Hukrim

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Hukrim

TNI AL kembali gagalkan Penyeludupan 19 PMI Non-Prosedural

Daerah

Kajari Aceh Singkil mengajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum  

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta BNA, Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebabnya!

Aceh Besar

Wanita Honorer di Aceh Besar Jadi Korban Curas, 5 Mayam Emas dan HP Dibawa Kabur