Home / Tni-Polri

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 20:41 WIB

Kapolres Aceh Selatan Himbau Masyarakat Agar Tidak Menggunakan Obat Sirup Untuk Anak

mm Redaksi

NOA | Aceh Selatan – Merebaknya gangguan ginjal akut misterius atau Acute Kidney Injury (AKI) yang menyerang anak-anak di nusantara hingga Provinsi Aceh, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan turun tangan memberi imbauan kepada masyarakat untuk menyetop penggunaan obat sirup.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K menyampaikan keprihatinannya terhadap penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak.

Kondisi ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan bukan hanya tugas pihak kesehatan untuk melakukan pencegahan. Ia mengimbau warga Aceh Selatan tidak lagi mengonsumsi dan memperjual belikan obat sirup. “Kondisi ini semata-mata untuk menghindari anak-anak kita jatuh korban,” katanya.

Baca Juga :  Babinsa Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa dan Siswi SMU N 1 Teupah barat

Terpenting, ucap Nova, pihak farmasi seperti apotek, depot obat, dan lain-lain diminta menyetop menjual obat sirup kepada masyarakat dalam keadaan apapun, hingga penelitian selesai dilakukan oleh pihak berkompeten.

“Saya juga menginstruksikan seluruh Polsek hingga jajaran Bhabinkantibmas di wilayah hukum Aceh Selatan, untuk melakukan pengecekan ke seluruh apotek dan toko obat terhadap obat sirup masuk kategori (etalase) yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal (etalase). Semua pihak saya minta mentaati instruksi Kemenkes dan IDAI,” tegas Kapolres Nova

Baca Juga :  Menko Polkam: Kompolnas Akan Lebih Modern Sebagai Pengawas Polri

Lebih lanjut Kapolres Nova menyampaikan imbauan ini sebagai upaya preventif, agar anak-anak Aceh Selatan selamat dari serangan gagal ginjal. Apa yang disampaikan ini sifatnya langkah antisipasi dan bagian dari sosialisasi, bukan mengacu kepada tindakan hukum.

Sesuai data yang dirangkum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi di Indonesia hingga 18 Oktober 2022.

Sebagaimana keterangan yang kita peroleh dari Ketua IDAI Aceh, Syafruddin yang dilansir media, kasus ginjal akut pada anak atau disebut progresif atifikal medium di Aceh periode Juni sampai September 2022 sebanyak 26 kasus, diantaranya 10 orang meninggal dunia.

Baca Juga :  Pangdam IM Tutup TMMD ke 120 Tahun 2024 di Aceh Barat

Berkaitan peristiwa tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan IDAI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang instruksi larangan mengonsumsi obat jenis sirup, terutama anak-anak.

“Meskipun belum ada yang suspek, kami mengingatkan saudara-saudara kami di Aceh Selatan, keselamatan jiwa itu lebih penting di atas segala-galanya. Sekali lagi, hindari mengkonsumsi obat sirop untuk anak dan senantiasa mengikuti petunjuk medis,” tutup Kapolres Nova. (Mus)

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Tiga Mahasiswa Fisip USK Magang Di Bidang Humas Polda Aceh

Nasional

Polri dan Media Bersinergi Berbagi Takjil Serentak di Seluruh Indonesia

Tni-Polri

Pimpin Rakernis, Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat

Tni-Polri

Personel Yonzipur 16/Dhika Anoraga Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Jalur Dua Bandara Rembele

Nasional

Dalam Rangka 33 Tahun Pengabdian Alumni Akpol 91 Serahkan Kursi Roda ke Pengasuh Taruna

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Temui Panglima Kopassus, Bahas Dukungan Pembangunan Irigasi Lhok Guci dan Pengendalian Banjir

Kesehatan

Satgas Yonif 112/DJ Layani Kesehatan Gratis dan Bagikan Bahan Makanan di Puncak Jaya

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Kebun Jagung dan Melon Yonif Raider 112/DJ