Home / Aceh Timur / Daerah / Hukrim

Jumat, 9 Agustus 2024 - 13:13 WIB

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online

Redaksi

kasat Reskrim Polres Aceh Timur IPTU Adi Wayhu Nurhidayat.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

kasat Reskrim Polres Aceh Timur IPTU Adi Wayhu Nurhidayat.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Aceh Timur -Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam permainan judi online, Jum’at (9/8/2024).

Sebab Judi Online lanjut Kasat Reskrim, merupakan permainan yang banyak sisi negatif dan merugikan masyarakat.”Akhir-akhir ini Judi Online memang marak terjadi, apalagi Judi Online tidak mengenal umur. Jadi minta tolong diharap kepada masyarakat agar diantisipasi kembali, berfikir lagi jangan sampai terjerat judi online, karena dari sisi negatifnya banyak,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pesan Meurah Budiman Saat Lantik 14 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial UPT Keimigrasian

Untuk itu, Kasat Reskrim berpesan agar seluruh lapisan masyarakat bisa bijak menggunakan sosial media (Sosmed) sesuai penggunaannya.

Baca Juga :  Predikat Sangat Bagus, Bank Aceh Raih Penghargaan Infobank Award 2023

“Jadi diharapkan kepada masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan sosmed ataupun tidak sama sekali ikut dalam judi online,” tegas Kasat Reskrim.

Masih lanjutnya juga mengatakan, Polisi terus memberikan warning agar tidak ada warga yang melakukan tindak pidana tersebut judi online.

“Kepada para orangtua, kita juga minta lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar jangan sampai mengenal dan memainkan permainan judi online di ponsel mereka,”ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pj Walikota Subulussalam Ungkap Tugasnya yang Utama

Lebih jauh, Kasat Reskrim menegaskan, terkait judi online, pelaku bisa dipersangkakan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 2 ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.pungkas kasat Reskrim Polres Aceh Timur IPTU Adi Wayhu Nurhidayat.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Curi Sawit, Oknum Anggota Polres Aceh Tamiang Diamuk Warga

Daerah

Polresta Banda Aceh Inisiator Proses Peusijuek Lima Paguyuban Mahasiswa 

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh

Daerah

Pangdam IM Hadiri Bank Aceh Bhayangkara Run 2024

Hukrim

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

Daerah

Dekranasda Aceh Utara Terus Dorong Produksi Batik Lokal

Daerah

Wartawan Senior Ajak Warga Meulaboh Peringati 20 Tahun Tsunami dengan Doa dan Zikir

Hukrim

Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara