Home / Daerah

Kamis, 27 April 2023 - 06:21 WIB

Kasatgas Humas Ops Ketupat: Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

REDAKSI

Banda Aceh – Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya.

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.

Baca Juga :  Personel Polres Aceh Jaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Tukang Becak

Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

Baca Juga :  BSI Adakan Kerja Sama Strategis dengan PLN UIW Aceh

“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” kata Joko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 April 2023.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Selatan Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas.

Share :

Baca Juga

Daerah

Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

Daerah

Pangdam Iskandar Muda perintahkan Karya Bhakti dalam Rangka Peringatan HUT Ke-79 TNI

Daerah

HT Ibrahim Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Kunjungi Lapas Kelas III Lhoknga

Daerah

Kepala Daerah Silih Berganti, DP3AKB Terus Mengukir Prestasi untuk Bener Meriah: Siapa di Balik Layar?

Daerah

5.510 Narapidana Di Aceh Dapat Remisi Idul Fitri 1446 H/2025

Daerah

Buka Cabang Kedua di Grong-Grong, RM. Aceh Jaya 2 Cabang Saree Gelar Grand Opening

Daerah

Teungku Muhammad Yusuf Silaturahmi Dengan Ketua DPW Nasdem Aceh

Daerah

Triwulan Pertama Tahun 2023, Ombudsman Aceh Terima 123 Laporan Masyarakat