Home / Daerah

Kamis, 27 April 2023 - 06:21 WIB

Kasatgas Humas Ops Ketupat: Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

REDAKSI | NOA.co.id

Banda Aceh – Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya.

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.

Baca Juga :  Personel Polres Aceh Jaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Tukang Becak

Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

Baca Juga :  BSI Adakan Kerja Sama Strategis dengan PLN UIW Aceh

“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” kata Joko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 April 2023.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Selatan Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas.

Share :

Baca Juga

Daerah

Dievakuasi dari Lebanon, Pj Gubernur Aceh Bantu Pemulangan Rahmatul Ula Bersama Tiga Anaknya dari Jakarta 

Daerah

KNPI Aceh Bakal Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis & Donor Darah di Museum Tsunami, Catat Jadwalnya

Daerah

Dulmusrid Klarifikasi Tuduhan dan Fitnah Soal Dugaan Ijazah

Daerah

Kapolda Aceh Apresiasi Upaya Ditlantas dan Jajaran dalam Meminimalisir Angka Laka Lantas

Daerah

Keren! Tim SMAN 1 Banda Aceh Sabet 1 Emas dan 3 Perak di Malaysia, Ini Nama-Nama Siswanya

Daerah

PT PEMA Ajak 50 Anak Yatim Belanja dan Makan Bersama

Daerah

Komisi VI DPRA menerima aspirasi yang disampaikan oleh Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah (ATAS) Provinsi Aceh

Daerah

Barita Simanjuntak : Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dijamin UU