Home / Daerah

Kamis, 27 April 2023 - 06:21 WIB

Kasatgas Humas Ops Ketupat: Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Redaksi

Banda Aceh – Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya.

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.

Baca Juga :  Personel Polres Aceh Jaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Tukang Becak

Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

Baca Juga :  BSI Adakan Kerja Sama Strategis dengan PLN UIW Aceh

“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” kata Joko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 April 2023.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Selatan Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas.

Share :

Baca Juga

Advetorial

PUPR Targetkan Penyelesaian Beberapa Ruas Jalan Utama di Simeulue pada Tahun 2025

Daerah

21 Juli 2023 Dilantik Jadi Pj, Azmi Fokus Tingkatkan Ekonomi UMKM Aceh Singkil

Aceh Barat

Kakankemenag Aceh Barat: ASN Jangan Melanggar Etika di Minggu Tenang Pemilu 2024

Daerah

Bea Cukai Diminta Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal di Aceh Singkil

Daerah

RPJMD “Kontrak Sosial Dengan Mayarakat”

Daerah

Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Aceh Singkil Dipertanyakan

Daerah

Perkuat sinergitas, Kalapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Kunjungi BNN

Daerah

Ditlantas Polda Aceh Kenalkan Tertib Berlalu Lintas untuk Anak Usia Dini