Home / Daerah / Hukrim

Kamis, 3 September 2026 - 12:59 WIB

Kasus Duel Antar Pelajar, Polres Bener Meriah Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

mm Redaksi

Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (2/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (2/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bener Meriah – Kasus perkelahian antar dua pelajar yang sempat viral di media sosial kini menjadi babak baru yang dinanti-nanti khalayak publik.

Sebelumnya, Polres Bener Meriah telah menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Penetapan tersangka dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Kini, Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, pada Rabu 2 September 2026.

Perkara tersebut merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/47/VIII/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tanggal 23 Agustus 2026.

Baca Juga :  Beacukai langsa Bersama Kejari Aceh Timur Musnakan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Penyerahan berkas perkara tahap I tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah untuk selanjutnya diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua pelajar sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Karena para pihak yang terlibat masih berusia anak, proses penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, S.E., M.H. mengatakan, penyerahan berkas perkara tahap I merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik secara profesional dan sesuai prosedur.

Baca Juga :  RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Raih Penghargaan Sebagai RSUD Bintang 3

“Penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dilakukan. Selanjutnya penyidik akan menunggu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum dan memenuhi apabila masih terdapat petunjuk untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Iptu Julpandi.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan pada telepon seluler.

Baca Juga :  Laporan Helmia Terhadap Hanafiah Ditindak Tegas Oleh Polda Aceh

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Kendati demikian, dalam proses penanganan maupun pemberitaan, Polres Bener Meriah tetap memperhatikan ketentuan perlindungan terhadap anak, termasuk menjaga identitas serta informasi pribadi anak yang terlibat dalam perkara.

Polres Bener Meriah menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Setiap tahapan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan terhadap anak, serta asas praduga tak bersalah.

Dengan diserahkannya berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, penyidik selanjutnya menunggu hasil penelitian jaksa dan akan menindaklanjuti setiap petunjuk yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi

Share :

Baca Juga

Daerah

Tim BKSDA telah melakukan Upaya Mitigasi terkait Konflik satwa liar di Desa Sri Mulya, Aceh Timur

Daerah

PT Pema Salurkan Bantuan Korban Banjir Aceh Tamiang

Daerah

PT BNA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Perkara Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat ingatkan sejarah melalui haul syahid Teuku Umar

Daerah

Muspika Danau Paris Mediasi terkait Persoalan Warga dengan Pihak PT Delima Makmur

Daerah

Janji Manis Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pabrik Susu Akan di Bangun di Aceh

Aceh Barat

Warga Masyarakat di Tiga Dusun Nyatakan Sikap Dukungan Bersama kepada Geuchik Desa Pasi Birah 

Daerah

Abu Razak Berpulang, Tarmizi Age: Selamat Jalan, Pejuang dan Pemimpin Kami