Banda Aceh – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyoroti dua kasus kekerasan terhadap wartawan yang diduga melibatkan anggota TNI di Aceh Utara dan Bener Meriah. KKJ menilai tindakan tersebut mengancam kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi.
Kasus terbaru terjadi di Bener Meriah. Wartawan TribunGayo, Bustami, diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat meliput kasus dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Timang Gajah, Rabu, 2 September 2026.
KKJ Aceh menyebut anggota Koramil Timang Gajah bernama Sarno mendatangi Bustami ketika wartawan itu berada di Puskesmas Timang Gajah. Sebanyak 16 murid sekolah dasar dan seorang guru saat itu mendapat penanganan di instalasi gawat darurat karena diduga mengalami keracunan setelah mengkonsumsi MBG.
Bustami sebelumnya memotret situasi kepanikan di puskesmas. Ketika keluar ruangan untuk menerima telepon dari redakturnya, Sarno menghampirinya dan mempertanyakan aktivitas tersebut.
Bustami menjelaskan dirinya wartawan dan menunjukkan kartu identitas. Namun, menurut KKJ, Sarno tetap menunjuk-nunjuk wajah Bustami dan memperingatkannya agar tidak meliput kasus dugaan keracunan tersebut.
Bustami kemudian kembali menuju ruang IGD. Sarno disebut berusaha mencegat dengan mendorong Bustami. Ia kembali memperingatkan wartawan itu agar tidak menulis berita yang disebutnya “bukan-bukan” mengenai dugaan keracunan akibat MBG.
KKJ Aceh menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis karena terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistik. “Perbuatan tersebut telah menghambat kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers,” kata KKJ Aceh dalam siaran persnya, (3/9/2026).
KKJ mengaitkan tindakan tersebut dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sedangkan Pasal 8 menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Menurut KKJ, persoalan menjadi lebih serius karena peristiwa itu berlangsung ketika wartawan sedang meliput dugaan keracunan yang melibatkan program pemerintah.
MBG merupakan program pemerintah yang menjadi bagian dari agenda pembangunan sumber daya manusia. Namun pelaksanaannya juga mendapat sorotan publik, antara lain terkait tata kelola, transparansi dan munculnya laporan dugaan keracunan makanan di sejumlah daerah.
Bagi KKJ, menutup akses wartawan untuk meliput kasus semacam itu berarti bukan hanya menghambat kerja pers, tetapi juga membatasi hak masyarakat untuk mengetahui persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Kasus Haiqal di Aceh Utara
Kasus kedua terjadi beberapa hari sebelumnya di Aceh Utara. Haiqal Al Fikri, anggota PWI Kota Lhokseumawe, diduga mengalami kekerasan yang dilakukan dua anggota TNI ketika terjadi kericuhan pertandingan sepak bola antarkampung di Lapangan Bumigas, Kecamatan Tanah Luas, Kamis, 27 Agustus 2026. Haiqal dilaporkan mengalami cedera dan sempat mendapat penanganan medis.
KKJ Aceh meminta Detasemen Polisi Militer melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Penyelidikan dinilai penting untuk memastikan apakah kekerasan itu berkaitan dengan profesi dan aktivitas jurnalistik Haiqal atau terjadi karena persoalan lain.
Jika kekerasan tersebut terbukti berkaitan dengan kerja jurnalistik, KKJ meminta pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, sekalipun tidak berkaitan dengan profesi korban, KKJ menilai dugaan kekerasan oleh anggota TNI terhadap warga sipil tetap harus diperiksa secara transparan dan adil.
“Jika ada yang menilai penganiayaan terhadap Haiqal tidak berhubungan dengan profesinya sebagai jurnalis, penyelidikan tetap harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan,” demikian sikap KKJ Aceh.
KKJ juga mengingatkan bahwa keberatan terhadap pemberitaan tidak semestinya diselesaikan dengan intimidasi atau kekerasan. UU Pers telah menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Mendesak Panglima TNI Bertindak
KKJ Aceh mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, serta jajaran terkait menjatuhkan sanksi terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan kekerasan terhadap wartawan.
Menurut KKJ, tindakan kekerasan oleh aparat terhadap jurnalis merusak kepercayaan publik terhadap institusi militer sekaligus mencederai kemerdekaan pers.
KKJ menyebut dua kasus terbaru itu menambah daftar kekerasan terhadap wartawan yang diduga melibatkan aparat keamanan di Aceh. Sebelumnya, jurnalis Davi Abdullah dan Fazil juga disebut mengalami kekerasan ketika meliput situasi pemulihan pascabencana di Aceh.
KKJ meminta aparat tidak menjadikan kekuatan dan kewenangan sebagai alat untuk membatasi informasi yang seharusnya dapat diketahui masyarakat.
“Alih-alih mengayomi, alat negara malah menjadi salah satu entitas yang beringas terhadap jurnalis,” ujar KKJ dalam pernyataannya.
KKJ Aceh juga mengimbau wartawan yang meliput kondisi pascabencana maupun isu publik lainnya untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami. Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline KKJ Aceh di +62 813-8384-3839.
KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia. Organisasi ini dideklarasikan pada 14 September 2024 dengan melibatkan AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Pengda Aceh, PFI Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil. Saat ini KKJ Aceh juga beranggotakan AJI Bireuen dan AJI Lhokseumawe
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita










