Bener Meriah – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mengecam dugaan pelarangan peliputan dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin kepada wartawan mengatakan, tindakan oknum anggota TNI yang menghalangi wartawan meliput peristiwa tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Pernyataan itu disampaikan Nasir melalui siaran pers pada Rabu, (2/9/2026).
“Pelarangan liputan kasus keracunan MBG di Bener Meriah oleh oknum TNI jelas-jelas melanggar kebebasan pers,” kata Nasir.
Menurut Nasir, kebebasan pers mencakup hak wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Aktivitas jurnalistik, termasuk mengambil gambar atau merekam peristiwa di tempat umum, tidak semestinya dihalangi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan.
PWI Aceh merujuk laporan wartawan TribunGayo.com dan Ketua PWI Bener Meriah mengenai dugaan intimidasi terhadap Bustami, wartawan TribunGayo.com, ketika berada di Puskesmas Lampahan.
Bustami disebut telah menunjukkan identitas jurnalistik. Namun, seorang anggota Koramil Timang Gajah bernama Sarno yang berjaga di pintu ruang instalasi gawat darurat (IGD) tetap melarang wartawan mengambil gambar dan melakukan konfirmasi.
Menurut laporan tersebut, Sarno bahkan menarik wartawan keluar dari area IGD. “Enggak ada untuk liputan! Kamu jangan buat berita yang enggak-enggak. Enggak boleh masuk!” kata Sarno seperti dikutip PWI Aceh.
PWI Aceh menyatakan tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers.
Di sisi lain, penyebab sakitnya belasan murid sekolah dasar di Timang Gajah belum diketahui secara pasti. Sejumlah murid dilarikan ke Puskesmas Lampahan setelah mengalami keluhan seperti sakit perut, gatal-gatal dan mual seusai menyantap makanan dari program MBG.
Puskesmas Lampahan sempat dipadati warga yang membawa anak mereka untuk mendapat penanganan. Beberapa murid bahkan menjalani perawatan di ruang IGD.
PWI Aceh menyatakan masih mengupayakan konfirmasi dari Dinas Kesehatan, kepolisian dan institusi TNI mengenai dugaan keracunan serta insiden penghalangan peliputan tersebut.
KKJ Aceh Kaji Laporan Intimidasi
Dugaan intimidasi terhadap wartawan juga menjadi perhatian Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh. PWI Aceh merupakan salah satu organisasi pers yang tergabung dalam komite tersebut.
Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita mengatakan pihaknya akan mengumpulkan informasi sebelum menentukan sikap.
“Ya, kita akan duduk malam ini untuk mendapatkan berbagai informasi terhadap kasus itu guna menentukan sikap,” ujar Rino, Rabu, 2 September 2026.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pelaksanaan program MBG sekaligus hubungan antara aparat dan kerja jurnalistik. Bagi organisasi pers, dugaan insiden tersebut bukan semata persoalan akses peliputan, melainkan menyangkut hak publik memperoleh informasi mengenai sebuah peristiwa yang berdampak langsung kepada masyarakat
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita










