Home / Hukrim / Nasional / News

Selasa, 8 Maret 2022 - 23:16 WIB

Kasus Investasi Bodong Dibidang Perbankan Ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulsel

REDAKSI

NOA | Jakarta – Pada Selasa 08 Maret 2022 pukul 18:45 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Perbankan secara bersama-sama berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Adapun terpidana yang diamankan, yaitu, Direktur Pemasaran, Yohanis Tandilangi alias Totti (29) warga Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana.

Baca Juga :  Mantan Pangda GAM Sampaikan Rasa Kekecewaan Kepada Pj Bupati Abdya

Lebih lanjut Dia menjelaskan, bahwa Berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan secara bersama-sama berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661,- (seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).

Baca Juga :  Jurnalis Rusia Peraih Nobel Disiram Cat usai Protes Invasi Ukraina

“Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” jelasnya.

Terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti diamankan di jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur, Jakarta karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  PT. Kotafajar Semen Indonesia Gelar Konsultasi Publik Persiapan Penyusunan Amdal 

Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti berhasil diamankan dan selanjutnya Terpidana segera dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Ketut. (R)

Share :

Baca Juga

News

19 Juta UMKM Sudah Kecebur ke kosistem Digital, Teten: Omzet hingga Rp600 Triliun

News

Karyawan Serukan Anti-Perang di Siaran Berita TV Pemerintah Rusia

News

Awasi HET Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional, Pemda Perlu Dilibatkan

News

Turnamen Futsal Bergengsi AFF Futsal Championship Resmi Digelar Mulai Hari ini!

News

Hoe ka Petinggi di Pidie Jaya, Bek Lalo Neuh, Neukalon Rakyat Neh

News

AS Akan Tambah Bantuan Militer ke Ukraina Rp11 Triliun

News

Kunjungi Markas Inter Milan, Greysia Polii Disambut 2 Legenda Klub

News

Australia Larang Ekspor Alumina ke Rusia, Moskow Bakal Kelimpungan?