Home / Hukrim

Senin, 8 Januari 2024 - 22:47 WIB

Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Redaksi

Banda Aceh – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) pengungsi Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap warga etnis Rohingnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli.

Dimana kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum USK dan Saksi Ahli Keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku,” kata Fadillah, Senin (8/1/2024).

Kemudian lanjut, para saksi juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.

Baca Juga :  JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Untuk rencana tindak lanjut kedepan Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB.

“Dan dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar awal Desember 2023 lalu.

Baca Juga :  Komitmen Sinergitas Kejaksaan Agung dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus People smuggling, satu berkewarganegaraan Bangladesh dan dua lainnya Myanmar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, bahwa etnis Rohingya yang terdampar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Aceh Barat Daya

Empat Warga Diringkus Sat Resnarkoba Polres

Hukrim

Pelaku Penjual Bayi ke Singapura Patok Harga Belasan Juta

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Hukrim

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

Hukrim

11 Wanita Beserta Botol Miras Dimankan Petugas di Banda Aceh

Aceh Timur

Lakukan Pengancaman Terhadap Abang Ipar Pemuda Ini Diciduk Polisi