Kapolresta Banda Aceh Kembalikan Beberapa Sepeda Motor Warga - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Selasa, 11 April 2023 - 16:27 WIB

Kapolresta Banda Aceh Kembalikan Beberapa Sepeda Motor Warga

REDAKSI

Banda Aceh – Usai pelaksanaan konferensi pers terkait dengan hasil Operasi Sikat Seulawah 2023, Selasa (11/4/2023), Kabag Ops Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengembalikan motor curian kepada dua orang perwakilan pemilik motor. Ini dilakukan dengan menyerahkan kunci motor secara simbolis kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops mewakili Kapolresta Banda Aceh menyerahkan secara simbolis sepeda motor hasil temuan pada saat operasi Sikat Seulawah 2023 beberapa hari silam.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan (DPO) kasus Korupsi

Selain itu, masyarakat lainnya juga dapat mengambil motornya kembali dengan datang langsung ke Polresta Banda Aceh serta membawa surat-surat resmi dan segala kelengkapannya, katanya.

Untuk para tersangka, keseluruhannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh karena telah memasuki tahap II.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh

“Kami hari ini tidak menghadirkan para tersangka, karena keseluruhannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh karena telah memasuki tahap II,” pungkasnya. []

Share :

Baca Juga

SPM Nanggroe Aceh Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017
Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Hukrim

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun
JAMPidum Setujui Restorative Justice Penyalahguna Narkotika

Hukrim

JAMPidum Setujui Restorative Justice Penyalahguna Narkotika
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box
Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

Daerah

Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS
Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang

Hukrim

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang
Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

Hukrim

Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara
Pelarian Aseng Berakhir di Kota Pahlawan

Hukrim

Pelarian Aseng Berakhir di Kota Pahlawan