Home / Daerah / News / Pemerintah / Peristiwa

Senin, 16 Maret 2026 - 14:31 WIB

Kata Mensos Soal Bantuan Jadup Rp 3,1 Miliar Pascabencana di Aceh Singkil

Farid Ismullah

Mensos Saifullah Yusuf saat berkunjung ke Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (28/2/2026)(Dok. Pemkab Nganjuk)

Mensos Saifullah Yusuf saat berkunjung ke Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (28/2/2026)(Dok. Pemkab Nganjuk)

Banda Aceh – Data penerima bantuan jatah hidup (Jadup) pascabencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan sejumlah pihak.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, penyaluran sesuai data yang telah Terverifikasi.

“Penyaluran dilakukan sesuai data yang sudah Terverifikasi,” Kata Pria yang akrab disapa Gus Ipul, dalam pesan singkatnya kepada Kantor Berita NOA.co.id, Senin, 16 Maret 2026.

Baca Juga :  Mabes AL Tanggapi Pernyataan LMND Terkait Maraknya penggunaan Pukat Harimau Di Aceh Singkil

Koordinator Format, Budi Harjo, menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait penetapan data penerima bantuan tersebut.

“Bantuan dari Kementerian Sosial RI dengan pagu anggaran sebesar Rp3.123.900.000 untuk 605 kepala keluarga penerima manfaat dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Budi Harjo Dilansir Serambinews, Senin (16/3/2026).

Ia menilai pemerintah daerah harus transparan dalam menjelaskan proses pendataan, verifikasi, serta kriteria yang digunakan dalam menetapkan 605 kepala keluarga sebagai penerima bantuan Jadup.

Baca Juga :  Jurnalis Jadi Korban Curanmor di Kawasan Sawah Besar

Langkah transparansi tersebut, kata Budi, penting agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat.

“Publik berhak mengetahui dasar penetapan data penerima bantuan ini. Apalagi sebelumnya juga sempat terjadi polemik terkait pendataan bantuan pasca banjir,” ujarnya.

Baca Juga :  Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil : Gas LPG 3kg Subsidi seharusnya dijual 22 ribu bukan 25 atau 30 ribu

Budi juga menegaskan, jika pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki data bantuan yang dianggap bermasalah, maka perlu dijelaskan apakah data penerima Jadup tersebut telah melalui proses verifikasi yang objektif dan transparan.

Menurutnya, penjelasan tersebut penting untuk menghindari munculnya kecurigaan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang benar-benar terdampak banjir dan tanah longsor namun tidak tercantum sebagai penerima bantuan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Hari Lahir Pancasila, Seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Aceh memakai pakaian adat dari penjuru nusantara

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pantau Pengamanan Cabor Sepak Takraw PON XXI

Pemerintah

Bustami Sampaikan LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2023 Dalam Sidang Paripurna DPRA

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar bersama Isteri Nyoblos di TPS 001 Jantho Makmur

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Resmikan Dapur SPPG Lanud SIM untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Aceh Besar

Jelang Gelar TTG, ASN dan Tenaga Kontrak Pemkab Aceh Besar Gotong Royong Massal

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan SK kepada 2.793 P3K Paruh Waktu Tahun 2025

Peristiwa

Kebakaran di Aceh Utara, Rumah dan Uang Tunai Rp 70 Juta Ludes