Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:11 WIB

Kejagung kawal program Koperasi Merah Putih Kemenkop

mm Redaksi

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri tengah) dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (kanan tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (NOA.co.id/HO- Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri tengah) dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (kanan tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (NOA.co.id/HO- Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengawal program Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop), Rabu (7/5).

Kesiapan tersebut ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Menkop Budi Arie mengatakan bahwa pihaknya meminta pengawalan dari Kejagung lantaran program pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia melibatkan anggaran yang besar.

Baca Juga :  Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

Maka dari itu, Kementerian Koperasi perlu memitigasi risiko sejak tahapan perencanaan serta melakukan pengawasan agar kredibilitas program Koperasi Merah Putih ini bisa terjaga.

Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejagung, tujuan mulia Koperasi Merah Putih, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, akan bisa terwujud.

Baca Juga :  Hadiri Pembukaan MTR XXIII Kwarda Aceh, Pj Bupati Mahdi Optimis Aceh Barat Raih Prestasi Terbaik

“Kami dari Kementerian Koperasi meminta, khususnya kepada Kejaksaan Agung, untuk pendampingan hukum, mitigasi risiko, dan juga bagaimana mendidik aparat dan kepala desa, khususnya sebagai pengelola dan pengawas,” kata Budi Arie.

Atas permintaan Menkop Budi Arie tersebut, Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejagung siap memberikan bantuan pendampingan hukum dan legal audit, dukungan pada skema pembiayaan, serta pelindungan pada unit usaha cost center.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Launching Aplikasi SeKOCI

“Nanti kami akan memberikan suatu pendampingan dan tentunya bukan hanya untuk pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi bisa membantu bagaimana pengembangan usaha-usaha yang ada di desa,” ucapnya.

Selain itu, Kejagung juga akan memberikan peta kerawanan korupsi kepada Kemenkop agar bisa melakukan mitigasi serta akan membentuk tim koordinasi pengawasan dan pendampingan Hukum antara Kemenkop dan Kejagung.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Aceh Ikuti Retret Kepala Daerah se-Indonesia di Akmil Magelang

Hukrim

Kejagung periksa lima saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Aceh Barat Daya

Bapperida Abdya Tekankan Validasi dalam Penyusunan RKPD

Aceh Besar

Pisah Sambut Kapolres Aceh Besar, Pemkab Apresiasi AKBP Sujoko dan Sambut AKBP Chairul Ikhsan

Nasional

Demi Kebaikan Pers, Dua PWI Siap Rekonsiliasi

Aceh Jaya

APBK Aceh Jaya Minim, Pejabat Baru Ditantang Tingkatkan Kinerja

Nasional

Ketua TP PKK Aceh Dorong Percepatan Bantuan Rumah untuk Masyarakat dan Eks Kombatan

Aceh Barat

Bupati Tarmizi Serahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025, Aceh Barat Raih WTP ke-12 Berturut-turut