Home / Daerah / Simeulue

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:52 WIB

Kejaksaan Negeri Simeuleu Gelar Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2024

Argamsyah

Kejaksaan Negeri Simeuleu Gelar Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2024. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Kejaksaan Negeri Simeuleu Gelar Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2024. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Simeuleu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeuleu menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024. Acara berlangsung di kantor Kejari setempat memberikan gambaran mengenai berbagai pencapaian penting dalam penegakan hukum di wilayah tersebut, Selasa (07/01/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Simeuleu (Kajari) Yuriswandi, SH., M.H. mengungkapkan, dari beberapa kasus sepanjang tahun 2024 salah satu yang disorot adalah penanganan tindak pidana korupsi, di mana Kejari Simeuleu berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar 618.911.000 juta rupiah.

Baca Juga :  Ditjen AHU Bersama Kanwil Kemenkumham Aceh Diskusi Teknis Peningkatan Layanan AHU Bidang Penerjemah Tersumpah

“Pencapaian itu menjadi bukti komitmen Kejari Simeuleu dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara,” tegas Yuriswandi.

Selain itu, Kejari Simeuleu juga melakukan upaya preventif dengan fokus pada penyuluhan mengenai penggunaan dana desa. Dari total 138 desa di Kabupaten Simeuleu, 47 desa telah menerima edukasi mengenai penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

“Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa di masa mendatang dan dapat menurunkan angka tindak pidana korupsi, di Simeulue” ungkapnya.

Baca Juga :  Acara Peningkatan Kapasitas ASN dan Non-ASN, Bupati: Jaga Persatuan Dalam Naungan Solok Super Tim

Kemudian, dalam hal penanggulangan narkoba, Kejari Simeuleu melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti pada tahun 2024, yang meliputi sabu-sabu dan minuman keras (miras), sebagai bagian dari upaya memerangi peredaran narkoba di daerah ini.

Selain itu, Kejari Simeuleu juga mencatat peningkatan kasus tindak pidana jinayat dan judi online. Pada tahun 2023, tercatat 12 perkara, sedangkan pada 2024, jumlahnya meningkat menjadi 19 perkara.

Baca Juga :  Pasca Idul Fitri 1444 H, MPP Aceh Besar Kembali Beraktivitas

“Kejari Simeuleu terus berupaya keras untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Simeuleu,” ujarnya.

Melalui konferensi pers ini, Kejari Simeuleu berharap dapat terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan pihak terkait guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di masa yang mendatang.

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Gampong Keupula Minta Keuchik Transparan Dana Desa yang Diduga Fiktif

Daerah

Zulfikar Pimpin PWI Nagan Raya Periode 2025 – 2028

Daerah

Tanggulangi Darurat, BPBD Bangun Waduk Pawod

Daerah

Panwaslih Pidie Jaya Pantau Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran

Daerah

YARA Desak DPRK Evaluasi Hasil Tim Pansel KIP Pidie

Daerah

Kapolresta Banda Aceh : Polri Siap Mengawal Pemilu Hingga Berjalan Sukses

Daerah

Kabid SDM PON XXI Aceh Jelaskan Mekanisme Rekrutmen dan Honor Peserta PON XXI Aceh Sumut

Daerah

Pererat Sinergi, Polres Simeulue Gelar “Ngopi Bareng” Bersama Wartawan