Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengalihan pengelolaan 59 rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Selasa (22/7).
Serah terima puluhan rupbasan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imipas Agus Andrianto kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
“Pada hari ini diserahkan pengelolaannya (rupbasan) dalam rangka efektivitas kerja,” kata Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif.
“Bagi kami ini adalah menambah kepercayaan lagi bagaimana kami mengelola institusi yang pelaksanaannya ini adalah saling mendukung,” imbuhnya.
Pengalihan ini, lanjut Jaksa Agung, merupakan pengalihan tahap kedua. Total terdapat 59 rupbasan dan sekitar 400 ribu barang sitaan dan rampasan negara yang akan dialihkan. Sebanyak 709 pegawai juga akan bertugas pada rupbasan tersebut.
“Jadi, ini masih proses. Nanti sampai 1 November 2025, sudah diserahkan sepenuhnya,” katanya.
Adapun pengelolaan rupbasan nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.
“Kami sudah punya BPA, jadi ini hanya bagaimana tadinya ada di tangan Kementerian Imipas, dialihkan ke kami dalam rangka bersinergi dan efektif,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto menyambut baik pengalihan pengelolaan rupbasan tahap dua ini.
Menurutnya, pengalihan pengelolaan rupbasan ini akan mengefektifkan penanganan barang bukti sampai dengan berkekuatan hukum tetap sehingga lebih meningkatkan efektivitas dan pelaksanaan di lapangan.
“Dengan itu, tentu kami secara resmi menyerahkan dan berkeyakinan bahwa Kejaksaan Agung akan mampu melakukan lebih baik dari apa yang sudah kami kerjakan sebelumnya,” katanya.
Pada April 2025 lalu, Kejagung telah menerima pengalihan pengelolaan rupbasan tahap satu dari Kementerian Imipas.
Total terdapat lima rupbasan di Jakarta yang diserahterimakan, yaitu rupbasan yang berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Dengan demikian, total sebanyak 64 rupbasan yang tersebar di seluruh Indonesia yang telah dialihkan pengelolaannya dari Kementerian Imipas kepada Kejagung.
Editor: Amiruddin. MK