Home / Aceh Besar / Hukrim

Jumat, 9 September 2022 - 22:40 WIB

Kejari Aceh Besar, Melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk di Mesjid Al Munawwarah

Redaksi

NOA | Aceh Besar – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan Eksekusi 3 (tiga) orang terhukum Perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di halaman Mesjid Al Munawwarah Kota Jantho, Kabupaten setempat, Jumat  09 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Lauching Klinik E-Katalog Lokal

Kasi Intelijen, Deddy menyebutkan, adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk kepada ketiga terhukum yaitu Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 25/JN/2022/MS-JTH tanggal 18 Agustus 2022 atas nama terhukum 1. Mukhtar Rahmadi Bin (Alm) Razali 2. Edi Suhendra Bin Sofyan 3. Akmal Bin Ibrahim Mansur dengan dijatuhi uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk, di kurangi masa penahanan 4 bulan menjadi 26 kali cambuk.

Baca Juga :  Persiapkan Data Desa Presisi, Bakri Siddiq Blusukan ke Gampong Ceurih

“Sementara para terhukum terbukti melanggar Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” Terang Deddy

Deddy melanjutkan, sebelum dilakukan eksekusi Uqubat Cambuk, kepada para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho.

Baca Juga :  Mellani Harapkan Bunda dan Pokja PAUD Kecamatan Dukung Pembangunan dan Pengembangan PAUD

“Semoga dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayah yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh”. Tutup Deddy.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 6 Paket Sabu Diamankan

Aceh Besar

Mawardi Ali Pimpin Apel Peringatan Hari Ibu

Hukrim

Kemenhut : Temuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Tidak Terkait Penutupan dan Pembatasan Drone

Hukrim

Cegah Korban Love Scamming, Petugas Imigrasi Cegah WNI pergi ke Pakistan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Pj Gubernur Safrizal Lepas Kepulangan Ketua TP PKK Pusat di Bandara SIM

Aceh Besar

Bazar Pangan Murah Pemkab dan Kejari Aceh Besar Dibeludaki Warga

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Peringatan HUT ke 78 TNI