Home / Aceh Besar / Hukrim

Jumat, 9 September 2022 - 22:40 WIB

Kejari Aceh Besar, Melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk di Mesjid Al Munawwarah

REDAKSI

NOA | Aceh Besar – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan Eksekusi 3 (tiga) orang terhukum Perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di halaman Mesjid Al Munawwarah Kota Jantho, Kabupaten setempat, Jumat  09 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Lauching Klinik E-Katalog Lokal

Kasi Intelijen, Deddy menyebutkan, adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk kepada ketiga terhukum yaitu Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 25/JN/2022/MS-JTH tanggal 18 Agustus 2022 atas nama terhukum 1. Mukhtar Rahmadi Bin (Alm) Razali 2. Edi Suhendra Bin Sofyan 3. Akmal Bin Ibrahim Mansur dengan dijatuhi uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk, di kurangi masa penahanan 4 bulan menjadi 26 kali cambuk.

Baca Juga :  Persiapkan Data Desa Presisi, Bakri Siddiq Blusukan ke Gampong Ceurih

“Sementara para terhukum terbukti melanggar Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” Terang Deddy

Deddy melanjutkan, sebelum dilakukan eksekusi Uqubat Cambuk, kepada para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho.

Baca Juga :  Mellani Harapkan Bunda dan Pokja PAUD Kecamatan Dukung Pembangunan dan Pengembangan PAUD

“Semoga dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayah yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh”. Tutup Deddy.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Lepas Purna Tugas Camat Lhoong Aceh Besar

Aceh Besar

35 Mobil Hias Semarakkan Pawai Takbir Keliling Darul Kamal Meusaneut

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Ir Makmun Buka LBFT USK Ke-29

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Buka Leadership Training IPPEMINDRA

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati Iswanto, Sekda Aceh Besar Buka PKM Internasional di Ie Seum

Hukrim

KPK : Pentingnya Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Berbasis Teknologi

Hukrim

Hendak Seludupkan Senjata, Dua WNI Ditangkap Polisi Penang

Aceh Besar

Aceh Besar Peringkat Tertinggi Pelayanan Terpadu di Aceh